Oknum Polisi Penyalur Sabu ke Hakim di Banten Bakal Dipecat

MEDAN, suarapembaharuan.com - Brigadir WW, penyalur narkoba kepada dua orang hakim, akhirnya ditahan. Penahanan tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Sumut.


Kombes Pol Hadi Wahyudi (Ist)

Tersangka Brigadir WW ditahan karena diduga mengirim sabu kepada dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten. Oknum polisi ini dipastikan bakal dipecat dari anggota Polri.


“Brigadir WW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Gedung Tahti Poldasu karena penyalahgunaan narkoba,” ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (11/6/22).


Juru bicara Poldasu itu mengatakan, Brigadir WW yang bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Medan terbukti sebagai kurir narkoba. Pihaknya juga masih mengembangkan keterlibatan tersangka dalam jaringan lainnya.


Hadi menegaskan lagi, Polda Sumut tidak ragu memberikan sikap tegas berupa pemecetan bagi anggota yang melanggar hukum khususnya terlibat narkoba.


“Pemecatan dan PTDH itu sudah sanksi yang tegas dari Kapolda Sumut. Kita tidak mentolerir setiap perilaku anggota Polri terlibat narkoba yang mencoreng nama baik institusi dan keluarganya,” tegasnya.


Hadi menyebutkan, Brigadir WW ditangkap Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan bersama Dit Res Narkoba Polda Sumut pada Jumat 3 Juni 2022 lalu di Jalan Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Medan.


Penangkapan ini merupakan pengembangan dari ditangkapnya dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten, bernama Danu Arman dan Yudi Rozadinata. Keduanya ditangkap personel BNN Banten.


Kategori : News

Editor     : AAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama