Kejaksaan Sita Lahan Duta Palma, Aktivis 98 Singgung Lahan Milik DL Sitorus

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meningkatkan status hukum dari penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan lahan kawasan hutan oleh PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi alias Apeng.


Foto : Sahat Simatupang (tengah) dkk.

Korps Adhyaksa menduga perusahaan ini telah menggunakan lahan hutan di Provinsi Riau untuk perkebunan, tanpa mengantongi surat izin dan dokumen sah dari negara.


Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan, terungkap PT Duta Palma mengelola lahan seluas 37 ribu hektare secara melawan hukum karena dilakukan tanpa memiliki hak melekat terhadap kepemilikan lahan tersebut. 


Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, sejak awal menggunakan lahan tersebut di Riau, perusahaan milik Apeng ini bergerak tanpa memiliki dokumen. Untuk itu, Kejaksaan Agung telah meminta bantuan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Penghitungan akan dilakukan sejak PT Duta Palma Group didirikan.


Terkait proses penyidikan ini, Kejaksaan Agung dua pekan lalu telah menyita lahan tersebut dan menitipkannya kepada PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V). Hasil sitaan dititipkan agar operasionalnya dapat tetap berjalan. Dalam pengelolaannya, ujar ST Burhanuddin, dalam sebulan bisa menghasilkan sekitar Rp600 miliar.


Merespon kerja Kejaksaan Agung, Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 Sahat Simatupang mengapresiasi Jaksa Agung dalam penegakan hukum alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma. Namun Sahat menyinggung penegakan hukum perkara PT Torganda milik almarhum DL Sitorus di Kawasan Register 40 Hutan Padang Lawas, Sumatera Utara.


"Kejaksaan Agung berani menyita atau mengeksekusi lahan PT Duta Palma dan menitipkannya kepada PTPN V, meski pengusutan dugaan korupsi baru tahap penyidikan dan belum ada terpidana dalam perkara PT. Duta Palma. Namun eksekusi terhadap lahan perkebunan sawit seluas 47 ribu hektare yang dikuasai Darianus Lungguk atau DL Sitorus di Padang Lawas yang telah berkekuatan hukum kenapa Kejaksaan Agung tidak melakukannya," kata Sahat Simatupang, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 30 Juli 2022.


Sahat mengatakan, Kejagung seharusnya mengekspose kembali apa saja yang sudah dilakukan terhadap lahan 47 ribu hektare itu agar publik tahu apakah Kejaksaan telah melakukan eksekusi namun fisik lahan belum dikuasai negara dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK.


"Putusan pengadilan dalam hal ini sudah inkrah, tapi sampai sekarang lahan itu masih belum dieksekusi Kejaksaan, ini aneh," ujar Sahat. 


Sahat mengatakan, jangan hanya di kasus PT Duta Palma milik Apeng, Jaksa Agung tegas menyita lahan bermasalah. Namun dalam hal eksekusi lahan milik DL Sitorus, kejaksaan belum pernah memastikan hal tersebut sudah dilakukan atau ada kesulitan dalam eksekusi. "Jangan biarkan kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung yang mulai membaik jadi berkurang," tutur Sahat.


Sahat mengungkit pertemuan antara KPK dan jajaran Menteri KLHK pada 19 Februari 2018 membahas eksekusi lahan milik DL Sitorus. "KPK menengarai ada yang tidak beres dalam kasus eksekusi lahan perkebunan sawit seluas 47 ribu hektare yang dikuasai DL Sitorus di Padang Lawas. Putusan pengadilan dalam hal ini sudah inkrah, tapi sampai sekarang lahan itu masih belum dieksekusi. Apa sebanarnya yang terjadi," ujar Sahat.


Dalam perkara PT Duta Palma, ujar Sahat, Jaksa Agung bahkan menyebut selama menjadi buronan KPK atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pemilik perusahaan yakni Surya Darmadi masih dapat menikmati keuntungan hasil usaha PT Duta Palma dengan langsung dikirim ke mana orang DPO itu berada. 


"Nah, kami pertanyakan, sejak putusan hukum atas lahan sawit milik DL Sitorus sudah inkrah dan harus dieksekusi untuk dihutankan kembali, namun belum terlaksana hingga saat ini, kepada siapa uang dari hasil panen sawit itu mengalir hingga saat ini. Mestinya Kejaksaan Agung telusuri itu karena Kejaksaan berkepentingan dalam hal itu," kata Sahat.


Bahkan, ujar Sahat, tindak lanjut praperadilan yang telah memutuskan KLHK atau pemerintah menang, semestinya bisa berlanjut kepada langkah - langkah penyelamatan aset negara berupa kawasan hutan produksi seluas 47 ribu hektare tersebut.


"Kan bisa saja Menteri Siti Nurbaya melapor ke Kejaksaan atau KPK agar mengusut uang yang diterima dari 47 ribu hektare itu sejak putusan inkrah dieksekusi dan dikembalikan kepada Kementrian LHK," ujar Sahat. 


Sahat menuding Kementerian LHK tidak transparan dalam pengelolaan uang dari tebusan yang diberikan perusahaan yang menggarap lahan di Register 40. Menurut perhitungannya, jumlah uang tebusan diperkirakan mencapai Rp 8 triliun dan harus dipertanggungjawabkan kepada publik.


"Perintah putusan MA dieksekusi semuanya, kemudian perusahaan diberikan waktu satu siklus tanam sawit kemudian dihutankan kembali. Nah, uang yang satu siklus tanam tersebut kan seharusnya dikembalikan ke negara. Kalau menurut hitungan kami sudah mencapai Rp 8 triliun, siapa yang pegang uang itu saat ini," ujarnya.


Untuk perkara Surya Darmadi, Perhimpunan Pergerakan 98, ujar Sahat akan memberikan data pejabat yang terlibat serta aset PT Darmex Group kepada Kejaksan Agung jika Kejaksaan Agung akan menyita kembali lahan milik Apeng yang bermasalah.


"Kan dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Kalau Kejagung perlu data, kami sampaikan sebagai ikhtiar membantu jajaran Kejaksaan melakukan pemberantasan korupsi," kata Sahat.


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama