Kejaksaan Tetapkan Kadis LH Karo sebagai Tersangka Korupsi

KARO, suarapembaharuan.com - Kejaksaan Karo menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Karo, RT, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pengelolaan areal pemakaman umum di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. 


Ist

Kegiatan pengelolaan itu dianggarkan pada Tahun Anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 3.030.322.600, di  Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kar. Tersangka RT sebagai PPK pada dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman.


Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Fajar Syahputra, melalui Kasi Intel Ika Lius Nardo Sitepu, didampingi Kasi Pidsus Ranu Wijaya dan Kasubsi Ekonomi Bidang Intelijen Kejari Karo, Halfeus H Samosir, Jumat (22/7/2022) menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan karena adanya kerugian negara kurang lebih Rp500 juta.


"RT pada saat itu sebagai PPK pada dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi. TPU Salit Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 dengan nilai pagu anggaran Sebesar Rp. 3.030.322.600. Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari kedepan dan saat ini tersangka RT dititipkan di Rumah Tahanan Kabanjahe," jelasnya 


"Adapun kerugian negara kurang lebih Rp. 500 juta rupiah" ucapnya 


Kasi Intel menerangkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka yang lain. Dan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 dan undang undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. tutupnya.


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama