Polisi Tangkap Begal Payudara di Medan

MEDAN, suarapembaharuan.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia mengamankan pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap korban seorang wanita berinisial SH (20) warga Kecamatan Helvetia.


Ist

Pelaku Muhammad Fadli Gunawan  (31) warga Jalan  Pembangunan Gg. Mushola  Kel. Helvetia Timur Kec.Medan Helvetia.


Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan aksi perbuatan yang dilakukan pelaku pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 Wib di Jalan Pembangunan Gg.Musholah No.47 Kel.Helvetia Timur Kec.Medan Helvetia dan terekam kamera CCTV serta viral di media sosial.


"Pelaku melakukan aksi perbuatannya tersebut dengan menggendari sepeda motor Honda Supra X warna Hitam BK 5050 AFE dan berpura pura menanyakan lokasi suatu hotel  terhadap korban seorang wanita yang  kemudian pelaku menyentuh organ vital dari korban,"kata Kompol Teuku Fathir Mustafa, Rabu (20/7/2022).


Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan pada Senin tanggal 18 Juli 2022.


"Berdasarkan laporan korban, pelaku kemudian diamankan petugas saat sedang berada di Jalan Pembangunan Gg. Musholla No.47 Kel.Helvetia Timur Kec.Medan Helvetia,"ucapnya.


Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat Reskrim mengatakan pelaku mengaku  melancarkan aksinya hanya karena iseng.


"Pelaku mengaku baru pertama kali, pengakuannya hanya iseng, tapi masih kita dalami," ungkapnya.


Selain pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra milik pelaku, 1 rekaman CCTV kejadian, 1 handphone pelaku dan 1 set pakaian yang digunakan saat beraksi.


"Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman penjara 9 tahun penjara,"pungkasnya.


Kategori : News

Editor     : AAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama