Polres Madina Ringkus Spesialis Komplotan Pencurian Sepeda Motor

MADINA, suarapembaharuan.com - Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) meringkus dua tersangka pencurian sepeda motor dari lokasi terpisah. Polisi juga menyita kendaraan hasil kejahatan tersangka,Kamis (14/7/2022).


Ist

Pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap adalah Ahmad Andung Riski alias Andung (23) warga Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina, diringkus di rumahnya. 


Pencurian dilakukan tersangka bersama dua rekannya, Jalil dan Iqbal yang sudah ditangkap sebelumnya dilakukan ketiga pelaku di rumah korban Muallim (55) warga Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina, pada Minggu, 3 Juli 2022 sekira pukul 02.00 WIB.


Selain mencuri sepeda nomor Honda Astrea C86 milik korbannya, ketiga pelaku juga mencuri tiga pucuk senapang angin, dan TV layar datar.


Penangkapan pelaku Ahmad Andung dibenarkan Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar SIK, kepada wartawan, Kamis (14/7/2022) dalam siaran persnya. 


Dikatakan Kapolres Madina, saat kejadian itu korban sedang berada di Kota Medan, dan mendapat telepon dari Eri Susanto alias Anto yang mengatakan bahwa rumah korban dibongkar pencuri.


Mendengar hal tersebut, korban langsung kembali dari Medan ke rumahnya. Sesampai di rumahnya, korban langsung melihat kamar sudah berantakan dan sepeda motor Honda Supra sudah hilang, berikut TV 42 inchi, perhiasan, senter serta tabung gas dan senapan angin yang hilang dicuri pelaku.


Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian pencurian ke Unit Reskrim Polsek Siabu pada Polres Madina, hingga pelaku Ahmad Andung berhasil ditangkap berikut barang buktinya. 


"Imbas perbuatannya, pelaku Andung dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan 5 subsidair Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Kapolres Madina. 


Ist

Di tempat terpisah, Polres Mandailing Natal (Madina) membekuk seorang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis sepeda motor.


Pelaku pencurian itu adalah Ahmad Rijal alias Bantal (26) seorang pengangguran, warga Lingkungan II, Kelurahan Simangambat, Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina.


Sedangkan yang menjadi korban adalah  Muhammad Alamsyah (30) penduduk Lingkungan I, Kelurahan Siabu, Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina.


Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar, Kamis (14/7/2022). Dikatakan Reza, pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Senin, 11 Juli 2022 sekira pukul 05.00 WIB di belakang rumah korban. 


Atas pencurian itu, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Madina dengan laporan polisi Nomor : LP/B/21/VI/2022/SPKT/Polsek Siabu/Polres Madina/Polda Sumut.


"Dari pelaku, turut diamankan barang bukti sepeda motor sepeda motor Honda Astrea C 86 warna merah milik korban," kata Kapolres Madina. 


Kini, sambung Kapolres Madina, pelaku sudah ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan sementara Polres Madina, sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan ke pengadilan. 


"Imbas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 subsidair Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Kapolres Madina. (Dedi)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama