Selama 2022, 131 Kebakaran Hutan dan Lahan, BNPB Ingatkan Daerah

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Memasuki musim kemarau, pemerintah Indonesia mulai mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga Jumat (29/7/2022), sebanyak 131 peristiwa kebakaran hutan dan lahan telah terjadi sejak awal tahun 2022. 


Ilustrasi (google)

"Meski bencana di Indonesia masih didominasi oleh kejadian Hidrometeorologi basah, pemerintah daerah kami imbau untuk tetap siaga dan waspada akan potensi karhutla," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto. 


Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menyiapkan beberapa langkah dukungan untuk pengendalian kebakaran hutan dan lahan. 


Sebagai upaya pencegahan, BNPB telah membentuk Desa Tangguh Bencana Karhutla serta melakukan edukasi kepada publik terkait mitigasi karhuta. Selain itu, BNPB juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan mitigasi jangka panjang berbasis vegetasi. 


Pada saat status tanggap darurat Kebakaran Hutan dan Lahan ditetapkan di suatu daerah, BNPB akan memberikan bantuan operasi udara. Bantuan ini berupa pemberian dukungan helikopter untuk operasi pemadaman maupun patroli. 


Terdapat lima provinsi yang telah menetapkan status siaga darurat bencana asap akibat karhutla di tahun 2022. Adapun lima provinsi tersebut adalah Riau, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. 


"Penetapan status siaga darurat bencana ini menjadi dasar penanganan darurat kita di lapangan. Sepanjang daerah belum menetapkan status tersebut, maka kita belum bisa menurunkan bantuan heli," tegas Suharyanto. 


Sementara untuk dukungan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC), BNPB akan membuat surat rekomendasi pendanaan TMC sesuai kebutuhan, sehingga BRIN sebagai pelaksana bisa mendapatkan anggaran langsung dari Kementerian Keuangan.


"Sehingga setelah mendapat surat rekomendasi dari BNPB, BRIN dapat mengajukan langsung kepada Kemenkeu terkait pendaan dan pertanggungjawaban untuk TMC," pungkas Suharyanto.


Kategori : News

Editor     : RAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama