Dituduh Korupsi Anggaran Covid-19, Mantan Sekda Kabupaten Samosir Minta Keadilan

MEDAN, suarapembaharuan.com - Dengan meneteskan air mata dan menahan tangisnya, mantan Sekda Kabupaten Samosir, Drs Jabiat Sagala menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) dalam agenda sidang pembacaan pledoi para terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/8/2022) di ruang Cakra 9. 



Jabiat Sagala menyampaikan pledoi pribadinya dengan lancar dan menjelaskan akhir pengabdiannya sebagai ASN selama 32 tahun berakhir menjadi korban rekayasa politik, meski ia telah melaksanakan pekerjaanya dengan penuh tanggung jawab. 


Dalam keterangannya, selama bekerja menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Jabiat selalu ingat pesan ibunya dalam bekerja. 


"Saya selalu mengingat apa yang pernah disampaikan Ibu saya “Bapa, benget ho di parngoluan on,  ikkon pantun jala serep mangula akka si ulaon mu, asa tarbarita hita, alana jolma na metmet do hita parlumban tonga on” – (anakku selalu waspada dalam kehidupan mu, tekun dan rendah hati lah dalam mengerjakan semua pekerjaanmu, agar tercapai kesuksesan, karena kita orang kecil di kampung ini)," katanya kembali meneteskan air matanya.


Karena terlahir di keluarga miskin di sebuah desa yang terisolir di pinggiran Danau Toba, orangtuanya selalu menanamkan menanamkan nilai-nilai moral, disiplin dan kejujuran.


Maka, sejak memulai karir sebagai tenaga pendidik di UNPATI Ambon dan Universitas Negeri Medan. Ia dipindahtugaskan ke Pemkab Tobasa kurang lebih 2 tahun, lalu pindah lagi ke Kabupaten Samosir setelah pemekaran. 


Sejak Samosir menjadi daerah otonom, Jabiat juga dipercayakan untuk bertugas di beberapa SKPD. Bermula sebagai Sekretaris Dewan dan dipercayakan menjadi Kepala Dinas Pendidikan selama kurang lebih 7 tahun. Kejujuran, integritas dan prestasi yang diraihnya menjadikan ia dipercayai oleh pimpinan sebagai penanggung jawab Badan Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Asisten II Sekretariat Daerah hingga akhirnya sejak 29 Desember 2017 di percaya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir. 


"Selama puluhan tahun tersebut saya telah melewati proses dan dinamika birokrasi pemerintahan daerah, termasuk kepada pengelolaan anggaran, dan selama puluhan tahun tersebut pula saya telah teruji  dalam hal pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara tanpa ada catatan cacat hukum sedikit pun," tambahnya.


Perkara ini diakuinya akibat pandemi covid-19 yang terjadi di seluruh dunia dan telah menuntut perubahan yang cepat bagi seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali pemerintah daerah. Sehingga, pada saat yang bersamaan, Kabupaten Samosir juga sedang dalam masa persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah secara serentak yang rencana awal akan dilaksanakan pada Juli 2020, hingga akhirnya dilaksanakan pada Desember 2020.


Maka Pemkab Samosir pun merespon dan mengambil langkah-langkah strategis dengan program pokok untuk menghadapi pandemic covid-19 yaitu Penanganan dan Pencegahan. Maka, pada saat itu diterbitkanlah beberapa keputusan oleh Bupati Samosir, yaitu: SK Bupati No. 88/2020 (tentang penetapan status siaga darurat bencana non- alam Covid19), SK No.89/2020 (tentang gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kab. Samosir) dan SK No. 103/ 2020 (tentang penggunaan belanja tak terduga/BTT). 


"Semua  program kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai laporan berjalan dengan baik, dan sesuai dengan standart tata kelola keuangan pemerintah daerah. Hal ini juga sudah terungkap dalam fakta-fakta persidangan yang didukung oleh dokumen-dokumen yang sah," tambahnya.


Seiring berjalannya waktu, hiruk pikuk persiapan pelaksanaan pemilukada di Kabupaten Samosir dalam situasi masih merebaknya Covid-19 membawa dinamika tersendiri, hingga akhirnya terlaksanalah Pemilukada Samosir pada tanggal 09 Desember 2020, dengan hasil kekalahan pada bupati incumbent. 


Setelah itu, Jabiat mengaku mendapat teguran dari pimpinan. Lalu, pada Januari 2021, ada permintaan keterangan oleh Inspektorat Prov. Sumatera Utara kepada dirinya mengenai pelaksanaan penanganan dan pencegahan covid-19 di Kabupaten Samosir. 


Padahal sebelumnya, bulan Juli 2020, ia sudah pernah memberikan keterangan sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Pangururan untuk hal yang sama, dan setelah diperiksa waktu itu, ia  melaporkan hasil pemeriksaan ini kepada pimpinan (dalam hal ini bupati Samosir) dan pada saat itu, pimpinan mendukung penuh karena tahu bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi dalam program ini.


Pada tanggal 16 Februari 2021, ia bersama Sardo Sirumapea ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Pangururan, yang pada saat itu dijabat oleh Budi Herman, SH. MH. 


Saat ditetapkan sebagai tersangka ia bertemu langsung dengan Kajari Samosir, Budi Herman di pelataran pakir Kejari Pangururan. Kemudian menyalamnya dan meminta maaf "Mohon maaf bang, saya terjepit” lalu saya menjawab “untuk apa minta maaf? bapak kan sudah berhasil membuat saya sebagai tersangka, dan mungkin sebentar lagi bapak akan promosi”," kata Jabiat.


Tiga hari kemudian Budi Herman akhirnya mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. 


Lama menyandang status tersangka, ia bersama Sardo Sirumapea merasa dirugikan, sehingga setelah berkoordinasi, berkonsultasi dan berkomunikasi kepada berbagai pihak, mengajukan gugatan atas penetapan sebagai tersangka dimaksud ke PN Balige. Gugatan diterima dan dikabulkan melalui putusan PN Balige No 3/Pid Pra/2021/PN Blg pada 12 Juli 2021. 


Oleh karena itu, sebagai PNS yang sudah mengabdi selama 32 tahun ia mengaku, selalu bekerja penuh dengan kehati-hatian, berdisiplin, jujur, loyal, berkarakter sederhana, dan selama puluhan tahun tersebut pula, tidak pernah ada catatan cacat hukum terhadap tanggungjawab yang ia emban.


Sehingga, ia bermohon Majelis Hakim berkenan mempertimbangkan dan memutus perkara ini sesuai hati nurani dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini.


Sebelum mengakhiri pledoinya, Jabiat juga mengucapkan terimakasih atas kesetiaan istrinya yang selalu mendampinginya selama dalam persidangan ini, walaupun baru-baru ini istrinya Romauli Panggabean kehilangan pekerjaan karena di pecat dan di PAW sebagai anggota DPRD Samosir-Fraksi PDIP oleh partainya sendiri sebab diduga tidak loyal dan pemecatan tersebut tanpa ada proses hukum secara internal. 


Lalu menyampaikan mempunyai tiga orang anak (satu perempuan dan dua orang laki-laki). Satu diantaranya sudah tamat S1, satu kuliah di Univ. Gadjah Mada Yogyakarta dan satu lagi masih sekolah di tingkat SMA dan semuanya belum menikah. 


"Saya berharap dan berdoa, kiranya Bapak/Ibu semua turut membela saya, membela kebenaran, dan mecintai keadilan melalui perkenaan sang ‘Pembela Sejati’ yaitu Tuhan Yang Maha Kuasa Tuhan Yesus Kristus, karena saya juga percaya “Ujung nai sai monang do Hasintongan” (pada akhirnya, kebenaranlah yang akan menang) dan Percayalah, sebagai penutup ‘Siapapun yang menjolimi saya, pasti akan dipermalukan satu persatu oleh Tuhan Yang maha Kuasa” Amin.," kata Jabiat mengakhiri.


Pembacaan Pledoi  berlanjut kepada tiga terdakwa lainnya, Mahler Tamba, Sardo Sirumapea sebagai mantan pejabat Kabupaten Samosir dan Santo Edi Simatupang sebagai rekanan.Semua terdakwa menolak semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap diri mereka. 


Sebelumnya, Sekda Samosir Jabiat Sagala bersama dua terdakwa lainnya dituntut 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/7) lalu.Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Resky Pradhana menilai bahwa Jabiat bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Covid-19.


Sementara terdakwa lain yakni Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir juga dituntut serupa dengan terdakwa Jabiat. 


Lalu terdakwa lainnya yakni Sardo Sirumapea selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir dan Santo Edi Simatupang, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN), dituntut masing-masing 6 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta, subsidar 6 bulan kurungan. (ril)


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama