Heboh, Aliansi Masyarakat Bentangkan Poster di Depan Ruang Sidang Tipikor PN Medan

MEDAN, suarapembaharuan.com - Mengejutkan! Aliansi Masyarakat Sumut Cerdas mendadak bentangkan poster di depan Ruang Sidang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, persis saat berlangsungnya persidangan kasus dugaan korupsi Rp39,5 miliar di lingkup Bank BTN Cabang Medan.


Ist

Peristiwa Senin (15/8/2022) siang itu sontak membuat suasana di PN Medan sedikit riuh. Sejumlah petugas keamanan langsung memblokade pintu ruang sidang.


Petugas keamanan menegaskan jalannya persidangan tak boleh diganggu, apalagi dengan demonstrasi. Namun, massa Aliansi Masyarakat Sumut Cerdas tetap saja berbaris membentangkan sejumlah poster.


Meski hanya berjumlah kurang dari sepuluh orang, demonstran berharap aspirasi mereka dapat menjadi atensi majelis hakim PN Medan yang memimpin persidangan.


"Kami hanya sebentar. Kami tidak mengadakan orasi. Cuma poster ini aja," jelas Ari, koordinator aksi dengan suara rendah kepada petugas keamanan.


Dari poster yang mereka bentangkan, Aliansi Masyarakat Sumut Cerdas diketahui meminta majelis hakim mengusut tuntas kasus dugaan korupsi bermodus kredit di BTN Medan. Mereka juga mendesak agar seluruh oknum yang terlibat dijerat sesuai hukum yang berlaku.


Lewat salah satu posternya, demonstran secara khusus menyoroti status Mujianto alias Anam. Mereka minta konglomerat ini tidak dikeluarkan dari tahanan.


"Kami meminta keadilan. Yang Mulia Terhormat, hukum seadil-adilnya terdakwa kasus korupsi Rp39,5 miliar di BTN. Kami minta Bapak Hakim tidak buta. Tahan Mujianto!" Demikian seruan demonstran lewat posternya.


Hanya berselang sekitar 10 menit, persis setelah beberapa jurnalis mengabadikan aksi mereka, para demonstran pun meninggalkan Gedung PN Medan.


Di sisi lain, persidangan di Ruang Cakra VIII yang dipimpin Hakim Immanuel Tarigan terus berlangsung. Sidang ini merupakan sidang lanjutan dalam penanganan hukum terhadap Notaris Elviera, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi Rp39, miliar di BTN Cabang Medan.


Sidang kali ini menghadirkan Aditya Nugroho sebagai saksi. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Aditya merupakan Staf Analis Kredit BTN Cabang Medan dalam proses pencairan kredit Rp39,5 miliar kepada Canakya Suman selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) yang akhirnya bermasalah dan menjadi perkara korupsi.


Dalam berkas perkara terpisah (split) JPU sebenarnya sudah menetapkan Aditya sebagai salah satu tersangka. Namun sejauh ini dia belum ditahan.


Akan halnya tiga oknum BTN lainnya, yakni R Dewo Pratolo Adji selaku Pejabat Kredit Komersial (Head Commercial Landing Unit), Agus Fajariyanto selaku Wakil Pimpinan (Deputy Branch Manager) dan Ferry Soneville selaku Pimpinan Cabang (Branch Manager) Medan. Sudah berstatus tersangka, namun belum ditahan.


Selain Notaris Elviera, perkara ini sudah mendudukkan Mujianto dan Canakya Suman sebagai terdakwa (berkas terpisah).


Rabu (3/8/2022) lalu, secara virtual Mujianto bahkan sudah diadili dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Agung Cemara Reality (ACR). Persidangan terhadapnya juga dipimpin Hakim Immanuel Tarigan.


Tim JPU yang dipimpin Isnayanda mendakwa Mujianto telah mengikat perjanjian jual beli atas sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dengan total luas lahan 103.448 M2. Lahan itu merupakan bagian dari hamparan lahan Kompleks Graha Metropolitan di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.


"Dari lahan itu, terdakwa mengalihkan 13.860 M2 kepada Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman (diadili terpisah) dengan harga Rp45 miliar. Rencana, akan dibangun proyek perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 rumah yang legalitas proyeknya atas nama terdakwa," jelas JPU dalam dakwaannya.


Namun, lanjut JPU, pembayaran lahan tanah yang dibeli Canakya Suman kepada terdakwa masih belum lunas. Lantas, Mujianto mengajukan dan menerima fasilitas kredit rekening koran selama setahun sebesar Rp35 miliar dari Bank Sumut. Kredit tersebut dilandasi agunan tanah seluas 16.306 M2. Pelunasannya, dibebankan kepada Canakya Suman.


"Ternyata fasilitas kredit Bank Sumut dinikmati oleh terdakwa sebagai pelunasan utang pembayaran jual beli tanah, dan Canakya tidak mampu melunasi fasilitas kredit yang membuat Canakya mengajukan surat permohonan kredit ke Bank BTN tanpa melampirkan RAB pekerjaan dan tanpa menyebutkan besaran nilai kredit yang dibutuhkannya," ungkap jaksa.


Sebelum diadili, Mujianto telah ditahan oleh Tim Pidsus Kejatisu. Dia ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, sejak Rabu, 20 Juli 2022.


Pada persidangan Rabu (3/8/2022), Mujianto melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.


Permohonan penangguhan penahanan Mujianto ini merupakan salah satu alasan Aliansi Masyarakat Sumut Cerdas menggelar aksi. Mereka ingin hakim menolak permohonan itu.


Namun, gayung tidak bersambut. Ternyata, hakim Pengadilan Tipikor Medan justru mengamini permohonan Mujianto. Status penahanan konglomerat Medan itu dialihkan dari rumah tahanan menjadi tahanan kota.


Penetapan hakim soal status penahanan Mujianto pun dibacakan dalam persidangan terhadap terdakwa Notaris Elviera di Ruang Sidang Cakra VIII. Penetapan bahkan sudah terjadi sebelum massa Aliansi Masyarakat Sumut Cerdas menggelar aksi.


Hal lain yang membuat Aliansi Masyarakat Sumut Cerdas menggelar aksi adalah belum diadilinya oknum-oknum BTN dalam pusaran perkara korupsi bernuansa sistemik ini. 


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama