Kabareskrim Ungkap Kebohongan Laporan Pelecehan dan Penodongan Pistol Terhadap Putri Sambo

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Kasus pelecehan dan penodongan pistol oleh Brihadir Yosua terhadap Putri Candrawathi istri Irjen Pol Ferdy Sambo, ternyata hanya kebohongan belaka.


google

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, Brigadir Yosua berada di taman pekarangan rumah dinas Ferdy Sambo sebelum dipanggil dan dihabisi Bharada E sesuai perintah di dalam rumah.


"Semua saksi yang melihat kejadian menyatakan Brigadir Yosua tidak berada di dalam rumah. Tapi di taman pekarangan depan rumah," ujar Agus Andrianto.


Agus menceritakan, Brigadir Yosua masuk ke dalam rumah setelah dipanggil Irjen Pol Ferdy Sambo. Pemanggilan ini juga dilihat oleh sejumlah saksi.


Berdasarkan keterangan seluruh saksi tersebut, Bareskrim akhirnya menghentikan dua laporan polisi (LP) terhadap Brigadir Yosua.


"LP pertama adalah dugaan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Sementara LP kedua adalah percobaan pembunuhan terhadap Putri," ungkap Agus.


Di awal mula kasus mencuat, seperti dikutip dari Kompas.com, polisi menyampaikan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan dan penodongan pistol terhadap Putri Candrawathi di kamarnya. Namun, ternyata, kedua peristiwa itu tidak terbukti kebenarannya.


Polisi memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus kedua LP malam ini.


“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers, Jumat malam.


Ia mengatakan, pelaporan yang dilakukan Putri Candrawathi terhadap Brigadir Yosua hanya untuk menghalangi penyidikan.


Begitu juga laporan yang menyebutkan terjadi percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E).


"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," ujar Andi.


Kategori : News

Editor     : RAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama