Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Sei Mencirim

MEDAN, suarapembaharuan.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sarang narkoba di Jalan Mencirim, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Selasa (16/8/2022) sore. 



Dengan kekuatan seluruh satuan di Polrestabes Medan, kawasan narkoba tersebut mengamankan sejumlah barang bukti dan pengguna barang haram tersebut. 


Sebelum turun dalam penggerebekan, seluruh pasukan menerima arahan dari Kabag Ops Polrestabes Medan. Usai memberi arahan pasukan pun bergeser menuju target lokasi. 


Lalu pasukan merangsek masuk ke lokasi target. Para penyamun dan penjudi pun kocar-kacir melihat kedatangan pasukan dari Polrestabes Medan. Salah seorang pria dicurigai sebagai pemakai narkoba. Pria yang bernama Guntur Mukti (30) warga Desa Sei Mencirim, Kutalimbaru, Deliserdang ditangkap. 


Dari hasil tes urin, Guntur positif narkotika dan ditemukan barang bukti 0,19 gram sabu. Dengan tangan diborgol ia pun dalam pengawalan ketat polisi. 


Kemudian ditemukan barang bukti lainnya, sepeda motor BK 6251 ADB, 10 alat hisap sabu, timbangan elektrik, 4 bungkus plastik klip kecil, buku catatan, 2 bom molotov, 11 mesin judi jackpot, 1 mesin judi ikan, setengah karung berisi koin mesin judi jackpot. 


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan giat Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Desa Sei Mencirim, Kutalimbaru diamankan seorang pria dengan barang bukti sabu. 


"Untuk barang bukti lainnya juga turut kita amankan. Untuk seorang tersangka saat ini sedang diperiksa di Sat Narkoba. Untuk masyarakat juga kita imbau agar bekerjasama dengan Polri memberantas judi, narkoba atau pun tindak pidana lainnya. Mari kita ciptakan Kota Medan ini makin kondusif dan bersama-sama jaga kamtibmas," tutur Kombes Pol Valentino. (Dedi)


Kategori : News

Editor     : AAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama