Polres Labuhanbatu Tangkap Bandar Narkoba, 9.206 Pil Ekstasi Disita

LABUHANBATU, suarapembaharuan.com - Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus sindikat narkoba. Setelah berhasil meringkus jaringan penyelundup sabu - sabu, kini petugas berhasil menangkap sindikat pemilik 9.206 pil ekstasi.


Ist

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menyampaikan, pihaknya berhasol menangkap tiga bandar narkoba dalam kasus tersebut.


"Adapun ketiga pelaku diawali dengan transaksi tersangka AS alias Ali (24) warga Dusun Amal Tanjung Sarang Elang sebanyak 996 butir ekstasi," ujar Martualesi Sitepu, Kamis (4/8/2022).


Setelah dikembangkan kepada tersangka KA alias Anwar (26) warga yang sama berhasil disita 8.240 butir pil ekstasi


"Kita kembangkan ke SN alias Udin (57)  warga yang sama dan berhasil disita tas warna gelap," tandas mantan Kapolsek Kutalimbaru Polrestabes Medan ini. 


Lanjutnya, terhadap ketiganya masih terus dilakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku pelaku yang lain.


"Kita juga mengimbau kepada warga di sekitar Kecamatan Panai Tengah agar dapat memberikan informasi apabila ada mengetahui peredaran narkotika dengan menghubungi layanan Sat Narkoba No 081360917798. Sebab, narkoba adalah musuh kita bersama," tandas Martualesi. (Dedi)


Kategori : News

Editor     : RAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama