Rekening Alm Brigadir Yosua Bernilai Ratusan Juta Rupiah Dijarah Sambo Cs?

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Empat isi dari rekening bank milik alm Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang ditotal bernilai ratusan juta rupiah ternyata ikut dijarah.


Ist


Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menuding, pelaku yang menguasai atau mencuri uang itu diduga Irjen Pol Ferdy Sambo.


"Uang diambil sebesar Rp200 juta, dan pengiriman dilakukan pada tanggal 11 Juli 20222. Kejadian itu beberapa hari setelah Brigadir Yosua tewas. Ini kan aneh," ungkap Kamaruddin, Selasa (6/8/2022).


Keanehan itu, sambung Kamaruddin, orang mati bisa mentransfer uang dalam jumlah besar ke salah satu tersangka yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo Cs dicurigai sebagai pelakunya.


"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek ASUS," ujar Kamaruddin lagi.


Kamaruddin mengaku sudah mengantongi bukti dugaan penjarahan uang dari dalam rekening Brigadir Yosua tersebut. Namun Kamaruddin belum mau mengungkap lebih jelas lagi.


"Biar nanti diumumkan oleh (polisi)

 Sebab kalau saya yang umumkan nanti kesannya mereka ndak kerja. Kita juga sudah meminta PPATK untuk menelusuri aliran dana dari Ferdy Sambo ke ajudan," sambungnya.


Kamaruddin juga mengaku mendapatkan informasi bahwa ada aliran dana yang mengalir di antara Sambo dan ajudannya yang mencapai Rp 800 miliar hingga Rp 1 triliun.


Untuk itu, dia meminta PPATK turun tangan menyelidiki aliran dana itu. Diduga, dana tersebut telah mengalir ke sejumlah lembaga lainnya.


"Periksa semua rekening ajudan itu, libatkan PPATK, PPATK-lah yang bisa mengungkap itu. Berapa ember uang di rekening-rekening ajudan itu dan ke mana aliran dan darimana aliran itu mengalir," terangnya.


Dalam pembunuhan Brigadir Yosua, Polri juga telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf serta Irjen Pol Ferdy Sambo.


Keempat tersangka disangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama