Tidak Ada Aturan Larang Pengacara Keluarga Korban Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengkritik cara Polri tidak mengizinkan Kamaruddin Simanjuntak untuk menyaksikan rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.


google

Susno Duaji memberikan kritikan karena sebelumnya Polri secara berulangkali menyampaikan ke publik, bahwa penanganan perkara pembunuhan Brigadir Yosua yang didalangi Irjen Pol Ferdi Sambo, secara terbuka dan transparan untuk diketahui publik.


"Katanya terbuka, tapi kok pengacara pihak sana boleh hadir. Pengacara keluarga korban kok gak diizinkan. Larangan ini bisa membuat masyarakat mengambil kesimpulan seolah-olah rekonstruksi untuk membenarkan versinya FS dan kawan-kawan," ujar Susno, dikutip dari YouTube tvOnenews, Rabu (31/8/2022).


Susno mengungkapkan, keluarga korban yang diwakilkan pengacaranya dapat mengikuti jalannya rekonstruksi pembunuhan. Ini bisa dilakukan mengingat Brigadir Yosua sudah tiada, dan tidak mungkin menentang pengakuan para tersangka yang totalnya ada lima orang.


"Meskipun nantinya bisa hadir saat rekonstruksi, tim kuasa hukum Brigadir Yosia tidak akan memiliki wewenang untuk melakukan koreksi saat rekonstruksi berlangsung. Jadi kenapa gak boleh menyaksikan rekonstruksi? Apa karena saya yang terlalu lama di ladang sehingga otak saya ini agak beku," canda Susno.


Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang tim kuasa hukum korban untuk hadir dalam rekonstruksi.


Sebelumnya, pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, mempertanyakan masalah transparansi saat Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel. 


Protes Kamaruddin karena tidak diizinkan masuk untuk mengamati rekonstruksi pembunuhan berencana oleh Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya. Kamaruddin kecewa karena Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjanjikan transparansi.


“Kalau rekonstruksi enggak transparan kaya begini, ini artinya apa? Kan omongan semua. Omong kosong semua ini. Masa yang lain diizinkan masuk sementara pengacara keluarga korban tidak diperbokehkan” beber Kamaruddin yang bergegas meninggalkan lokasi rekonstruksi, Selasa (30/8/2022).


Kamaruddin menuding penyidik tidak transparansi dalam rekonstruksi tersebut. Bahkan, polisi dalam rekonstruksi tersebut seakan tidak mempertimbangkan pihak korban. 


"Masa kayak begini. Kami kan pengacara keluarga korban pembunuhan. Apakah masalah transparansi ini milik Komnas HAM, LPSK, Brimob, Mabes Polri, Polda. Sementara keluarga korban enggak. Keluarga korban kan butuh keadilan. Kami sebagai pengacara korban ingin mengetahui hal itu," sebutnya.


Kategori : News

Editor     : ZHR


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama