Ungkap Fakta Baru, Bharada E Sebutkan Ferdy Sambo Ikut Menembak

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Bharada E mengungkap fakta baru kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Irjen Pol Ferdy Sambo disebutkan ikut melakukan penembakan.


google

"Berdasarkan keterangan Bharada E, dia diperintah menembak, lihat FS menembak (Brigadir J) dan menembaki dinding," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.di Jakarta, Minggu, 14 Agustus 2022.


Dalam peristiwa penembakan tersebut, Agus mengungkapkan tersangka Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM alias Kuat, tidak melihat penembakan tersebut. Namun keduanya mengaku teriakan Ferdy Sambo.


"Keduanya mendengar teriakan Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Keterangan Bharada E maupun saksi lainnya masih terus didalami lagi," jelas Agus.


Agus memastikan bahwa pihaknya masih terus mendalami keterangan tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo, beberapa waktu lalu.


"Kita menyidik berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti yang ditemukan dan kemudian melakukan analisis. Keterangan para teraangka ini akan kita uji lagi nantinya," kata Agus.


Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E.


Menurut Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, penetapan status tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo setelah pihaknya melakukan gelar perkara atas pembunuhan yang menewaskan Beigadir Yosua.


"Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).


Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E setelah dilakukan gelar perkara.


"Tadi pagi gelar perkara timsus memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Kapolri.


Kategori : News

Editor     : AAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama