Jangan Biarkan Konflik Masyarakat dengan PTPN IV di Simalungun Berkepanjangan

SIMALUNGUN, suarapembaharuan.com - Kuasa Hukum 147 masyarakat Desa Mariah Jambi, Kabupaten Simalungun, Sangkot Manurung meminta keseriusan Pemerintah Kabupaten Simalungun, Bupati Simalungun, Radiapoh Sinaga dalam menyelesaikan konflik dan pertikaian antara masyarakat 147 kk di Simalungun dengan PTPN IV.


Foto: Pertemuan masyarakat dengan Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga


Hal ini perlu dilakukan karena pihak PTPN IV disinyalir menggunakan anggaran negara untuk mengusai lahan 200 ha yang tidak merupakan objek HGU No.2 Tahun 2003.


"Pemerintah diminta serius menyelesaikan persoalan ini, sebab jika terus dibiarkan akan semakin memperparah hingga akan terjadi pertumpahan darah" katanya kepada suarapembaharuan.com, Kamis (1/9/2022).


Hasil pertemuan Bupati Simalungun, Radiapoh Sinaga dengan perwakilan warga masyarakat 147 kepala keluarga pada 29 Agustus 2022 belum lama ini harus terus dikejar. Apalagi, Bupati Simalungun bersama Junimart Girsang dari Komisi 2 DPR RI pada 18 Oktober 2021 menyatakan akan mengukur ulang objek HGU No.2 Tahun 2003 disusul dengan pernyataan Bupati Simalungun pada Tahun 2021 yang serius menangani permasalahan ini dengan membentuk tim. 


Tidak itu saja, Bupati Simalungun juga diminta menanyakan ihwal penahanan masyarakat yang dilakukan Polres Simalungun belum lama ini. 


Bahkan, Sangkot menegaskan kepolisian mulai dari Polsek hingga Polres kurang merespon pengaduan masyarakat dari 147 kepala keluarga di Desa Mariah, sebab terlalu banyak persyaratan hingga berujung penolakan di Polsek Tanah Jawa. Akan tetapi, jika PTPN IV yang mengadu, kepolisian sangat cepat merespon masyarakat bahkan menangkap masyarakat secara brutal.


"Kalau dilanjutkan proses hukum,  Kepolisian Polres Simalungun lebih baik segera memberikan surat penahanan kepada semua masyarakat 147 kepala keluarga, meski sebenarnya masyarakat itu hanya mempertahankan haknya dengan bukti kepemilikan dari Pemerintah Kabupaten Simalungun sesuai dengan SK Bupati No.1/II/10/LR/ 68 Tanggal 14 September 1968," tambahnya.


Sementara perwakilan masyarakat Bonar Silalahi saat dihubungi suarapembaharuan.com menyampaikan, ia mengapresiasi Bupati Simalungun, Radiapoh Sinaga yang merespon persoalan antara masyarakat dengan PTPN IV yang sudah lama terjadi.


Sementara itu, Kapolres Simalungun, AKBP Ronal FC Sipayung  menanyakan pembiaran dari kepolisian tidak beralasan. Pasalnya, pihak kepolisian Polres Simalungun selalu berada di lokasi selama tiga hari dan menjaga supaya masyarakat tidak terjadi konflik atau perkelahian.  "Anggota dari Polres dan Polsek hadir disana, jadi tidak ada pembiaran," kata mantan Kapolres Taput ini. (fra)


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama