KPK Tetapkan 10 Tersangka Dugaan Suap Perkara di MA

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka dugaan suap untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Jumat kemarin.


Ist

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, salah satu tersangka adalah Hakim Agung di MA, Sudrajad Dimyati. Penetapan tersangka ini disebutkan berdasarkan bukti dan keterangan saksi.


Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka penerima suap bersama Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu. 


Barang bukti uang tunai tersebut sebesar SGD250 Ribu atau setara Rp2,6 Miliar, serta uang tunai sebesar Rp50 Juta.


Kemudian turut dijadikan tersangka emoat PNS di Mahkamah Agung, yakni Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi dan Albasri. Namun Hakim Agung bersama kroninya belum ditahan.


Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Pelanggaran itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Sementara itu, untuk penetapan tersangka pemberia suap meliputi Yosep Parera (Pengacara), Eko Suparno (Pengacara), Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana), Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)


Pemberi suap dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Dari 10 tersangka yang ditetapkan, sebanyak 6 orang yang ditahan selama 20 hari adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama