Presiden Teken Kepres, Ferdy Sambo Resmi Jadi Warga Sipil

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan keputusan presiden (Kepres) terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo.


google

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan kepres yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PTDH secara resmi tersebut. Dengan demikian, Ferdy Sambo resmi menjadi warga sipil.


"Tadi dari Istana sudah menghubungi dan memberikan informasi bahwa kepres sudah diteken. Jadi status FS tidak lagi menjadi anggota Polri," kata Jenderal Sigit, Jumat (30/9/2022).


Jauh hari sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E.


Menurut Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, penetapan status tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo setelah pihaknya melakukan gelar perkara atas pembunuhan yang menewaskan Beigadir Yosua.


"Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).


Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E setelah dilakukan gelar perkara.


"Tadi pagi gelar perkara timsus memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Kapolri.


Kategori : News

Editor     : ZHR


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama