Terkait Sambo, AKBP Jerry Raymond Jalani Sidang Kode Etik

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, dijadwalkan akan menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Jumat (9/9/2022).


google

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Jerry Raymond menjalani sidang kode etik yang digelar Polri terkait dugaan pelanggaran pelanggaran yang dilakukan pascapembunuhan Brigadir Yosua


"Berdasarkan info dari Karo Wabprof, mantan Wadir Krimum, menjalani sidang kode etik pada Jumat ini. Untuk Brigjen Hendra Kurniawan, sidang etiknya digelar pekan depan," ujar Irjen Dedy, Kamis (8/9/2022).


Seperti diketahui, AKBP Jerry Raymond Siagian telah dicopot dari jabatannya sebagai Wadir Krimum Polda Metro Jaya. Ia dimutasi sebagai Yanma Polri karena terkait dengan kasus Irjen Pol Ferdy Sambo.


"Untuk Brigjen Hendra Kurniawan, menjalani sidang kode etik terkait kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice perkara Brigadir Yosua. Minggu depan infonya (sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan)," jelasnha


Dedi menuturkan, dalam proses sidang etik pihaknya membagi menjadi tiga klaster, yaitu merusak CCTV, menghalangi penyidikan di TKP, dan ketidakprofesionalan dalam melakukan olah TKP.


Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. 


Mereka adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.


Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.


Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan Kombes Agus Nurpatria.


Kategori : News

Editor     : RAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama