Berkas Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan berkas pembunuhan berencana oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo Cs, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).


google

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, jaksa penuntut umum sedang mempersiapkan administrasi sekaligus melakukan koordinasi dengan pihak panitera PN Jakarta Selatan.


"Memang dijadwalkan berkas Ferdy Sambo dkk akan dilimpahkan hari ini ke pengadilan. Tentunya ini sesuai dengan yang dijadwalkan Pak Jampidum. Koordinasi sedang dilakukan," ujar Ketut Sumedana.


Sementara itu, PN Jaksel sedang mempersiapkan melakukan segala persiapan dalam pelimpahan berkas pembunuhan berencana Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo Cs.


"Persiapan mulai yang bersifat teknis maupun administrasi penerimaan pelimpahan berkas, sudah dimatangkan. Termasuk persiapan pengamanan selama persidangan maupun lainnya," Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto.


Sebelumnya, Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), menyatakan siap menjalani proses hakim.


Penegasan itu disampaikan Ferdy Sambo setelah Bareskrim Polri menyerahkannya ke Kejaksaan Agung. Selain mantan Kadiv Peopam Polri ini, istrinya Putri Candrawathi juga diserahkan ke jaksa.


"Saya siap untuk menjalani proses hukum. Istri saya tidak bersalah. Dia tidak melakukan apa - apa. Istri saya justru korban," ujar Ferdy Sambo saat dibawa keluar dari Gedung Jampidum Kejagung, Rabu (5/10/2022).


Ferdy Sambo dibawa keluar dari gedung kejaksaan untuk kembali menjalani penahanan di Bareskrim Polri. Putri Candrawathi juga turut dibawa keluar gedung untuk kembali ditahan.


Turut diserahkan ke kejaksaan tersangka lainnya yakni, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Penyerahan tersangka ini dikawal ketat oleh pasukan Brimob.


Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka juga ditahan.


Ferdy Sambo juga menyampaikan permohonan maaf kepada orangtua alm Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ia juga mengaku menyesali perbuatannya menghabisi anak buahnya tersebut.


Kategori : News

Editor     : RAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama