Jangan Biarkan Slogan Presisi Dihancurkan Oknum Pati Polri

MEDAN, suarapembaharuan.com - Masyarakat menaruh harapan besar kepada Polri agar memberikan pelayanan yang baik selain cepat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dilaporkan ke Polri.



Hal itu disampaikan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan Ridho Fahrezy didampingi Kabid Hukum dan HAM, Muhammad Yusril Mahendra.


Menurutnya, ditandai dengan adanya jargon Polri yang familiar didengar oleh publik yaitu “Presisi” yang merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan. 


Berdasarkan hal tersebut, di temuan sebuah survei terbaru yang dilakukan Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri menurun tajam pada Agustus 2022, dibandingkan Mei 2022. 


Indikator melakukan survei pada 11-17 Agustus 2022 atau sebulan setelah kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap oknum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 


Awalnya, responden ditanya soal tren penegakkan hukum secara umum di Tanah Air. Hasilnya, 37,7 persen responden menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia diduga buruk/sangat buruk. Hanya 29,5 persen responden yang menilai kondisi penegakan hukum baik/sangat baik, Kata Ridho Fahrezy.

 

HMI Cabang Medan menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya terhadap Polri. Sebab hingga hari ini kepercayaan piblik menurun drastis kepada Polri. 


Hal ini dibuktikan oleh runtutan kasus oknum Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan oknum Jendral Bintang Dua Irjen Pol Teddy Minahasa Putra merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat.


Perwira tinggi (Pati) Polri yang gagal menjabat sebagai Kapolda Jatim menggantikan Irjen Pol Nico Afinta tersebut, dicopot terkait kasus narkoba. 


HMI Cabang Medan menilai Polri saat ini di tengah situasi yang sulit sehingga publik melihat dalam kurun waktu 3 bulan belakangan ini, terdapat puluhan anggota Polri yang bermasalah baik melakukan tindak pidana maupun pelanggaran kode etik Polri sehingga banyak menyita perhatian publik. 


Dalam hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui konfrensi persnya kepada awak media di Jakarta, 14 Oktober 2022, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra diduga terlibat penjualan barang bukti narkoba 5 kg sabu, ujar Ridho.


Terungkapnya Teddy Minahasa berawal dari laporan masyarakat atas adanya dugaan jaringan peredaran gelap narkoba, yang sedang ditangani Polda Metro Jaya. 


Berangkat dari informasi tersebut, Polda Metro diketahui menangkap tiga orang masyarakat sipil. Kemudian dalam pengembangannya ternyata terdapat keterlibatan oknum anggota Polri berpangkat Bripka, Kompol yang merupakan seorang Kapolsek dan AKBP yang diketahui mantan Kapolres Bukit Tinggi. 


Dari situlah mengarah kepada oknum Teddy Minahasa. Miris, seharusnya sebagaimana amanat Pasal 30 ayat (4) Undang-undang Dasar 1945, Polri dalam hal ini Teddy Minahasa sebagai alat negara menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 


Bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum, bukan malah sebaliknya memberikan contoh buruk bagi masyarakat dan anggotanya dengan melakukan tindak pidana, ungkap Ridho.


Sementara, Kabid Hukum dan Ham Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan Muhammad Yusril Mahendra menyampaikan, bahwa dalam hal ini banyaknya permasalahan ditubuh Polri yang menggambarkan institusi ini sedang tidak baik-baik saja dan perlu adanya langkah cepat dan tegas untuk memperbaikinya. 


Maka berkenaan dengan hal tersebut Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan mendukung penuh kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengembalikan ruhnya “Presisi” demi mengembalikan kepercayaan Publik terhadap Kepolisian Republik Indonesia, katanya.


Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan menduga tindakan Irjen Teddy Minahasa Putra dan oknum-oknum Polri yang bermasalah telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3), 28D, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Civil and Political Right dan perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri. Dan haruslah ditindak secara tegas dan diberikan sanksi yang berat, pungkasnya.


Kategori : News

Editor     : RAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama