Protes Sambo Tak Pakai Rompi Tahanan, Ini Jawaban Kejaksaan Agung

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Kejaksaan Agung menjawab aksi protes massa dari Horas Bangso Batak (HBB) terkait Ferdy Sambo yang tidak mengenakan rompi tahanan saat menjalani persidangan.


Kapuspenkum Ketut Sumedana. Ist

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, setiap terdakwa diadili di persidangan harus dalam keadaan bebas, tidak boleh ada embel-embel atribut tahanan seperti borgol, pakaian dan lainnya.


"Terkait protes itu, Ferdy Sambo aquality before the law dan menghormati asas legalitad/praduga tidak bersalah sehingga kebebasan terdakwa untuk memberikan keterangan adalah hak terdakwa," jelas Ketut Sumedana, Senin (17/10/2022).


Ketut menyatakan, setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Terdakwa tidak diwajibkan mengenakan rompi tahanan demi mengedepankan prinsip praduga tak bersalah sebelum keluar putusan incraht.


Seperti diketahui, massa dari Horas Bangso Batak (HBB) memprotes sidang perdana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang tidak mengenakan pakaian tahanan, Senin (17/10/2022).


Mereka memprotes untuk dapat masuk melihat jalannya persidangan. Selain itu, mereka meminta hakim pengadilan supaya memerintahkan Ferdy Sembo mengenakan rompi tahanan. 


"Dia itu tahanan dan bukan saksi ahli. Kenapa hakim membiarkannya tidak memakai baju tahanan. Persidangan ini sudah lain. Patut untuk dipertanyakan," teriak salah seorang anggota ormas di lokasi.


Dalam keributan itu, polisi yang melakukan pengamanan dalam sidang perdana Ferdy Sambo tersebut, berusaha menahan massa supaya tidak menerobos secara paksa ke dalam persidangan.


Situasi akhirnya dapat dikendalikan. Aparat kepolisian tetap berjaga - jaga di dalam maupun di luar ruangan persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua tersebut.


Dalam persidangan itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pada kasus pembunuhan berencana Yosua.


Dalam kasus obstruction of justice, Sambo didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.


Pasal ini tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama