RusakTanaman Pertanian Masyarakat, PTPN IV Dilaporkan Ke Polres Simalungun

SIMALUNGUN, suarapembaharuan.com - Perwakilan masyarakat meliputi 147 kepala keluarga (KK) dari Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawamaraja, Kabupaten Simalungun, akhirnya melaporkan pihak PTPN IV dalam dugaan pengerusakan tanaman puluhan haktare yang terjadi pada Selasa (11/10/2022) ke Polres Simalungun.


Foto: Masyarakat 147 melaporkan PTPN IV ke Polres Simalungun. 

"Benar, masyarakat sudah resmi melaporkan perbuatan pengerusakan yang dilakukan oleh PTPN IV yang dilakukan Selasa pagi kemarin," kata kuasa hukum masyarakat, Sangkot Manurung S.H didampingi Franjul M Sianturi, S.H, Rabu (13/10/2022).


Delik aduan masyarakat disampaikan Franjul yakni Pasal KUHPidana 406 tentang pengerusakan tanaman, dan semua pelapor sudah diperiksa berikut telah diserahkan barang bukti berupa tanaman yang sudah rusak hingga video rekaman pengerusakan. 


Sementara itu, Ketua Kelompok Tani, Santun Siallagan kepada wartawan menyampaikan, sangat menyayangkan sikap arogansi PTPN IV Bah Jambi yang merusak tanaman masyarakat dengan cara membabi buta. Padahal, sebelumnya sudah ada kesepakatan diantara kedua belah pihak baik PTPN IV dan pihak masyarakat untuk saling menahan diri dan disepakati dihadapan Unsur Pimpinan Daerah.


"Perbuatan PTPN IV sangat keji dan kejam, saya tidak habis pikir, mereka datang tiba tiba merusak tanaman yang segera dipanen," kata Santun.


Oleh karena itu, Santun berharap Kepolisian Polres Simalungun segera menetapkan tersangka dalam kasus pengerusakan tanaman ini dan berharap kepolisian tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengalami penderitaan trauma dan kerugian secara materil.


Sebelumnya, sekitar 20 ha tanaman masyarakat milik 147 kepala keluarga berupa tanaman jenis jagung dan ubi siap panen dirusak dan dibabat habis oleh pihak perkebunan PTPN IV Bah Jambi Simalungun pada Selasa (11/10/2022) di Desa Mariah Jambi, Simalungun.


"Ada 20 hektar, tanaman itu tinggal panen, PTPN tidak punya hati, padahal kami sangat menggantungkan hidup dari hasil pertanian ini," kata Anju Manurung salah satu pemilik pertanian yang dihancurkan PTPN IV kepada wartawan.


Anju menyampaikan, ia menanam ubi dan jagung dilahan milik masyarakat, dan bukan lahan HGU PTPN IV, sebab berdasarkan surat yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun pada Tahun 1968 tanah yang dikelolanya merupakan milik masyarakat 147 kepala keluarga.


"Sangat kejam PTPN IV ini, aparat kepolisian Polres Simalungun juga tutup mata dan tidak menolong kami masyarakat, tanaman kami dibabat, anak anak kami jatuh bangun mempertahankan haknya dan polisi tidak ada yang membela," tambahnya.


Informasi yang dihimpun, ratusan karyawan PTPN IV menggunakan seragam warga putih mendatangi perkebunan milik masyarakat. Para karyawan membawa arit untuk membabat pertanian milik masyarakat dan menghancurkannya.


Pemilik lahan berusaha menghadapi dengan menghalangi karyawan namun banyaknya massa PTPN IV tetap kokoh menghancurkan tanaman tanaman masyarakat.


Meski dengan tangisan dan teriakan, ratusan karyawan PTPN IV tidak memperdulikan masyarakat. Bahkan, saat masyarakat mengadukan ke pemerintah kecamatan dan kabupaten yang hadir, masyarakat juga tidak mendapatkan perhatian. 


Sengketa masyarakat 147 kepala keluarga (kk) dengan pihak PTPN IV sudah menjadi pembahasan serius di tingkat pemerintah daerah, pemerintah provinsi hingga pusat.  


Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Simalungun, Morem Naibaho menyampaikan, persoalan saling klaim antara masyarakat 147 kepala keluarga (kk) dengan pihak PTPN IV di Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun dikarenakan masih belum teridentifikasi titik kordinat dan letak objek wilayah tanah sengketa. Bahkan, pihak terkait belum melakukan validasi dan verifikasi dokumen, sehingga diperlukan pengukuran ulang. (fra)


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama