Belum Kantongi Izin, Satpol PP Kota Bogor Segel Restoran Mie Gacoan

BOGOR, suarapembaharuan.com - Satpol PP Kota Bogor menyegel restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Kelurahan Cilendek, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Penyegelan tersebut dilakukan lantaran restoran ini belum mengantongi izin.


Foto: Petugas Satpol PP Kota Bogor malakukan segel restauran Gacoan di Cilendek, Bogor Barat, Kota Bogor.

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, restoran Mie Gacoan Cilendek belum mengantongi izin mulai dari Keterangan Rencana Kota (KRK), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pihaknya pun sebelumnya telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) kepada pengelola Mie Gacoan.


“Sampai detik ini kami tidak dapat melihat perizinan mereka miliki sejauh mana. Jadi sesuai dengan surat peringatan yang kami kirimkan sebelumnya, sampai dengan penyegelan hari ini,” kata Agustian di lokasi, Kamis (24/11/2022).


"Jadi sesuai dengan surat peringatan yang sudah kami kirimkan sebelumnya, kami lakukan penyegelan hari ini," sambung pria yang akrab disapa Demak ini. 


Lebih lanjut, Agustian menyebutkan, ada dua restoran Mie Gacoan di kecamatan lain yang sudah memiliki KRK. Kendati demikian, ia menegaskan, adanya KRK bukan berarti restoran tersebut sudah memiliki bukti perizinan.



Oleh karenanya, sambung dia, Satpol PP Kota Bogor juga sudah melayangkan SP 3 kepada dua restoran tersebut. Sambil melihat perkembangan progres perizinannya.


“Dua titik yang lain kita akan lihat perkembangannya. Kita lakukan SP3 pada dua lokasi tersebut. Kalau emang sampai hari H-nya mereka belum dapat bukti perizinan, kita akan segel juga,” tegasnya.


Agustian menyebutkan, penyegelan terhadap restoran Mie Gacoan Cilendek akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan. Jika KRK tidak keluar atau dalam artian tidak sesuai dengan rencana tata ruang kota, maka akan ada pembongkaran terhadap restoran tersebut.


Namun, lanjut Agustian, jika KRK keluar maka ada tahap pendukung yang bisa ditempuh oleh pengelola. Satpol PP Kota Bogor juga akan memperpanjang masa penyegelan hingga izin secara lengkap sudah keluar.


“Kondisinya belum beroperasi. Nanti kira monitor lagi progres perkembangannya seperti apa,” ujarnya.


Disisi lain, Agustian menyatakan, Satpol PP Kota Bogor juga akan melayangkan denda terhadap Kafe Bajawa Flores di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Lantaran kafe tersebut telah beroperasi sebelum mengantongi izin.


Namun, setelah dilayangkan SP, Kafe Bajawa telah memproses izin PBG. 


“Ada sanksi denda itu nanti dari dinas teknis yang akan menghitung. Maksimal 10 persen dari nilai bangunan,” tukasnya.


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama