Ketua MPC PP Simalungun Dukung Eksekusi Areal HGU PTPN 4 Balimbingan

SIMALUNGUN, suarapembaharuan.com - Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun Elkananda Shah mendukung rencana eksekusi areal Hak Guna Usaha (HGU) No.7 PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN 4) kebun Balimbingan. 


Foto: El Kananda, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun. Ist

Pasalnya, sebagai perusahaan perkebunan negara PTPN 4 harus mempertahankan aset yang dikelolanya dari upaya-upaya penguasaan pihak lain yang tidak memiliki dasar hukum. Hukum harus ditegakan dan dijalankan.


Dari proses yang selama ini berlangsung, menurut El Kananda, PTPN 4 sudah benar dan sesuai prosedur. Oknum-oknum yang mengklaim memiliki lahan di areal HGU No.7 yang berada di Afdeling 2 Balimbingan atau di Nagori Bah Kisat, sudah diproses secara hukum. Dan putusan Mahkamah Agung (MA) hingga tingkat PK (Peninjauan Kembali) dimenangkan PTPN 4. 


"Jadi tidak ada alasan untuk tidak bertindak atas nama hukum. Namun saya mengapresiasi jika PTPN 4 juga memberikan Suguh Hati atau Tali Asih yg menandakan bahwa PTPN4 melakukan pendekatan yg Humanis dan peduli kepada masyarakat sekitar. Jangan ada lagilah  oknum-oknum yang hanya ingin mengambil keuntungan, dengan  mengiming-imingi warga bahwa mereka masih bisa menguasai lahan tersebut. Hati-hati dengan oknum seperti ini, "tambah El Kananda. 


El Kananda mengimbau masyarakat agar jangan mau lagi  dibodoh-bodohi oleh oknum yang hanya mau mendapatkan keuntungan materi.


Sejak era perkebunan teh PTP 8 hingga dikonversi ke tanaman kelapa sawit dan menjadi PTPN 4.


"Sebenarnya tidak ada lahan terlantar, yang digarap masyarakat, yang ada, adalah lahan perkebunan yang diserobot oleh oknum-oknum tertentu. Sebab areal tersebut merupakan kebun, bukan areal tanpa tanaman," tambah tokoh muda Simalungun ini. "Areal itu adalah bagian dari HGU Balimbingan.


Karena itu El Kananda berharap, oknum-oknum yang selalu bertameng atas nama warga, menghentikan aksi-aksi provokasi untuk mempengaruhi warga. "Secara hukum jelas lahan itu hak guna usaha PTPN 4. Ya sudah legowo saja, mari musyawarah untuk penyelesaian terbaik secara HUMANIS. Jgn lagi mencoba  bertindak yg dapat merugikan diri sendiri," sebutnya.


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama