Apa itu Prive?

Dikutip dari Pintu Academy, Prive adalah istilah akuntansi yang juga digunakan di dalam bisnis. Dengan kata lain, prive adalah penarikan modal yang dilakukan oleh pemegang investasi dari suatu perusahaan. namun penarikan yang dilakukan tersebut atas dasar persetujuan yang telah disepakati oleh kedua pihak.


Ilustrasi

Modal investasi itu pun tidak hanya saham, dapat juga berupa uang, aset ataupun alat-alat produksi. Penarikan atau pengambilan uang ini biasanya digunakan untuk keperluan pribadi si investor.


Saat investor menarik modalnya dari perusahaan untuk kepentingan pribadi, maka perusahaan mengambil ini dari bagian modalnya. Investor menerima uang tunai sebagai imbalan perusahaan karena membeli kembali sebagian dari modalnya tersebut.


Istilah lain dari prive adalah withdrawals. Biasanya investor juga membuat rencana penarikan atau withdrawals plan. Hal ini akan memungkinkan investor untuk menarik uang dari saham atau jenis investasi lainnya dengan interval yang sudah ditentukan.


Nah, seringkali mereka melakukan penarikan dengan tujuan untuk memenuhi pengeluaran selama masa pensiunnya. Namun, hal itu bisa saja digunakan untuk tujuan lain juga.


Untuk lebih memahami tentang prive, perhatikan contoh berikut ini!


Andre mempunyai investasi 50% berupa saham di perusahaan ABC. Kemudian dia memutuskan untuk membeli mobil baru, sehingga dia menarik modalnya sebanyak Rp100 juta dari bagiannya dalam kemitraan.


Maka perusahaan ABC akan mencatat debit ke akun penarikan modal Andre dan kredit ke akun kasnya sebesar Rp100 juta.


● Prive (D) = Rp100.000.0000

● Cash (K) = Rp100.000.000


Jadi setelah tutup buku akhir tahun, modal investasi Andre tersebut akan berkurang Rp100.000.0000 karena penarikan atau prive tersebut.


Di Indonesia sendiri, prive adalah transaksi yang tidak dikenakan pajak walaupun kamu menariknya dengan nominal yang tinggi. Hal ini sudah tercantum di dalam Undang-undang PPh pasal 4 aya 3 huruf I yang menjelaskan tentang penghasilan yang dikecualikan dari pajak penghasilan.


Dalam UU Pajak Penghasilan tersebut menyebutkan bahwa pajak yang dikenakan bersifat kesatuan sebagai lembaga bukan pribadi. Sehingga penghasilan yang kamu terima sebagai anggota atau investor bukanlah objek pajak penghasilan.


Tidak hanya itu, prive itu sendiri juga tidak termasuk objek yang dikenakan pajak penghasilan bagi orang pribadi. Hal ini dikarenakan penarikannya dicatat dan dilakukan dalam SPT Tahunan 1770 sebagai wajib pajak pribadi dengan penghasilan dan bukan objek pajak.


Setelah memahami apa itu prive dan ketentuan pajaknya, kamu juga perlu mengetahui kategori dan karakteristik atau ciri-ciri dari prive. Adapun kategori prive adalah sebagai berikut:


● Membagi hasil keuntungan dengan berdasar pada nama baik dalam bentuk apapun itu.


● Anggota CV atau investor yang menggunakan dana perusahaan untuk kebutuhan pribadinya.


● Terdapat investor pasif ataupun aktif yang menarik modalnya.


● Gaji/penghasilan yang ingin dibayarkan kepada investor pasif maupun aktif dalam modalnya tidak terbagi dalam bentuk saham.


Selain kategori, prive juga memiliki karakteristik atau ciri-ciri khusus antara lain:


● Dengan adanya akun prive dapat membantu perusahaan untuk melacak jumlah modal yang digunakan investor untuk keperluan pribadi.


● Prive bukanlah akun atau catatan yang berkelanjutan atau permanen. Dengan kata lain, prive ini akan diseimbangkan dalam buku besar dengan kredit. Kemudian sisanya akan dipindahkan ke total modal investor dari neraca dengan debit pada setiap akhir tahun keuangan.


● Berbeda dengan biaya, prive bukanlah akun atau catatan pengeluaran. Prive ini lebih menunjukkan penarikan modal yang tersedia di bisnis dan masuk dalam akun debit.


● Prive dapat dibuat oleh perusahaan yang berbadan hukum maupun perusahaan biasa. Misal, perusahaan kemitraan, perusahaan perseorangan maupun persekutuan komanditer.


● Sering digunakan sebagai kepentingan pensiun.


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama