Bentrokan di Morowali, Polisi Tetapkan 17 Orang Tersangka

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Pihak kepolisian masih melakukan pengamanan pascaperistiwa bentrok yang terjadi di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah. 



Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dari 71 orang yang diamankan dari lokasi kejadian bentrokan, sebanyak 17 orang fi antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan.


Kapolri juga menyebut bahwa saat ini sejumlah pasukan dari Polri dan TNI telah ditugaskan untuk mengawal dan menjaga situasi agar kembali kondusif, sehingga kegiatan operasional pada perusahaan tersebut dapat kembali berjalan.


“Saat ini personel pengamanan baik dari TNI dan Polri sampai dengan saat ini telah diturunkan kurang lebih 548 orang dan akan kita tambah lagi dengan 2 SSK Brimob dari pusat,” tambahnya.


Peristiwa perusakan dan pembakaran yang terjadi di perusahaan nikel tersebut berawal dari adanya gerakan mogok kerja serta masalah industrial, kemudian ditambah dengan adanya provokasi oleh beberapa oknum. Terkait dengan masalah yang terjadi, Kapolri menyampaikan bahwa pihak pengamanan akan mengawal proses penyelesaian kasus hingga selesai.


“Terkait dengan masalah-masalah hubungan industrial yang bisa diselesaikan secara aturan undang-undang, tentunya tahapannya itu silakan untuk dijalankan. Kita semua keamanan akan mengawal proses tersebut, sehingga semua dapat berjalan dengan baik,” lanjutnya.


Di akhir keterangannya, Kapolri menegaskan bahwa Polri dan TNI siap untuk memberi pengamanan dan pengawalan karena industri tersebut tidak hanya berpengaruh bagi para tenaga kerja, tetapi juga untuk negara.


“Polri dibantu TNI siap untuk mengawal dan mengamankan karena ini tentunya juga berdampak kepada tenaga kerja-tenaga kerja Indonesia yang juga bekerja di situ, dan tentunya produk dari kegiatan smelter ini tentunya kan juga memiliki nilai tambah bagi negara khususnya dalam hal penambahan devisa terkait dengan program hilirisasi industri,” ungkapnya.


Kategori : News

Editor     : AAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama