DLH Teliti Gas Diduga Berbahaya di Madiun, Pemilik Rumah Diungsikan

MADIUN, suarapembaharuan.com - Hari ini, Kamis (5/1/2023), direncanakan dilakukan survey geothermal (energi panas bumi) oleh Tim Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun, guna meneliti kasus septictank 'berbahaya' milik seorang warga di Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Madiun, Jawa Timur.



Kegiatan riset ilmiah berbasis laboratorium itu dilakukan, guna melanjutkan aktivitas serupa yang dilakukan DLH setempat sesaat setelah mencuatnya kasus tersebut, Rabu (4/1/2023).


Sementara, untuk mengantisipasi timbulnya resiko berupa munculnya korban, penghuni seisi rumah diungsikan di rumah saudaranya yang berdiri aman. 


Hal itu ditegaskan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Madiun, Muhamad Zahrowi, kepada jurnalis di kantornya, Kamis (5/1/2023).


"Pagi ini akan dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Tim Laboratorium DLH Madiun. Arealnya meliputi, sekitar 300 meter dari titik pantauan (pusat septictank yang bermasalah)," jelas Zahrowi.


Sikap gerak cepat BPBD Kabupaten Madiun dan lintas sektor lainnya itu, dimungkinkan karena pihaknya menilai persoalan tersebut dianggap dapat membahayakan keselamatan publik, ledakan atau bahaya serupa.


Seperti yang pernah terjadi tiga tahun lalu di Kelurahan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Saat itu, seorang pekerja jasa sedot WC tewas saat melakukan pembongkaran septictank milik Agus.


Dijelaskan Zahrowi lebih lanjut, informasi sementara hasil penelitian menunjukkan dalam ruangan septictank tersebut terdapat kandungan gas metana (hidrokarbon/CH4) dan amoniak (NH3).


"Jadi ada bau belerang dan kepulan asap putih yang beredar di sekitarnya. Untuk itu disimpulkan segera dilakukan pendalaman lebih lanjut," jelas Zahrowi.


Sebagaimana diketahui, gas metana - yang sebenarnya juga terdapat pada lambung manusia dalam ukuran normal - merupakan gas yang mudah terkabar dan dibakar bila tercampur udara (oksigen/O2). 


Mengingat bahayanya itu, imbuh Zahrowi, pihak keamanan yang terlibat penanganan kasus tersebut melarang sementara publik untuk menyalakan api dan bentuk perapian apa pun disekitar lokasi. 


"Itu sebagai tindakan pencegahan untuk keselamatan warga oleh tim BPBD dan aparat keamanan lainnya. Selanjutnya kita tunggu hasil akhir dari penelitian tersebut," pungkas Zahrowi. (fin)


Kategori : News

Editor     : ARS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama