Eksekusi Ditunda, Karyawan PTPN 2 Siap Pertahankan HGU No.62 Penara

DELISERDANG, suarapembaharuan.com - Ratusan karyawan PTPN 2 yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPP), Jum'at (27/01/2023) melakukan aksi demo ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.



Mereka mendesak agar PN Lubuk Pakam membatalkan rencana eksekusi lahan HGU PTPN 2 No.62 di Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa.


Dalam orasinya di depan Gedung Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, massa SPP PTPN 2 menilai rencana eksekusi sesuai tuntutan Rokani Cs belum layak dilakukan. 


Sebab saat ini pihak PTPN 2 masih melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung RI yang memenangkan gugatan Rokani Cs terhadap PTPN 2, atas lahan seluas 464 hektar di areal HGU No.62 Penara. 



Di antara novum atau bukti baru yang diajukan adalah adanya temuan dugaan pemalsuan data warga penggarap yang digunakan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan. Berdasarkan temuan itu pula pihak PTPN 2 membuat pengaduan resmi ke Polda Sumut.


Di samping itu, sampai saat ini para penggugat atau Rokani Cs tidak mampu atau tidak tahu titik koordinat lahan yang mereka gugat, kecuali menyebutkan kebun Penara eks kebun tembakau PTP IX. 


Sementara menurut data HGU PTPN 2 No.62, kebun Penara yang termasuk dalam afdeling 3 kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau adalah murni aset PTPN 2, bukan eks PTP IX. Dan tidak pernah ada tanaman tembakau di areal tersebut.


Dalam pertemuan dengan pihak PN Lubuk Pakam yang diwakili Ketua PN Hendrawan Nainggolan, perwakilan PTPN 2 yang dipimpin Ketua SPP Mahdian Tri Wahyudi kembali mengungkapkan fakta-fakta janggal dalam proses gugatan yang diajukan Rokani Cs. 



Karena itu mereka tetap meminta pihak PN membatalkan rencana eksekusi terhadap lahan HGU No.62 Penara. Pihak PN Lubuk Pakam akhirnya setuju untuk membatalkan atau menunda rencana eksekusi tersebut sampai batas waktu yang belum ditentukan.


Dikawal 24 Jam

Meski sudah ditetapkan untuk ditunda, namun pihak PTPN 2 tidak ingin kecolongan. Areal HGU No.62 Penara yang saat ini dipenuhi tanaman kelapa sawit, akan dikawal ketat selama 24 jam. 


Pihak keamanan kebun dan seluruh karyawan akan berjibaku untuk tetap menjaga areal HGU dari upaya-upaya penguasaan secara paksa. "Bagi kita harga mati untuk mempertahankan HGU Penara sebagai aset negara," ujar Mahdian Tri Wahyudi di depan ratusan karyawan PTPN 2 di lokasi areal HGU Penara usai aksi demo ke PN Lubuk Pakam.


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama