Jangan Mimpi, Pemain Tidak Akan Kaya dari Judi Online

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Polri mengimbau agar masyarakat Indonesia tidak main judi, termasuk judi online. Selain termasuk pada tindak pidana, pemain judi online atau daring juga tidak akan mendapatkan keuntungan.


Ilustrasi

Menurut Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol, kemenangan atau kekalahan dalam permainan judi daring itu telah diatur.


“Jangan tergiur dengan promosi bonus. Karena biar bagaimanapun itu sebenarnya sudah di-setting. Kekalahan, kemenangan sudah di-setting,” ujar Reinhard.


Reinhard mengatakan, pejudi daring tidak akan mendapatkan keuntungan. Hal itu sudah dibuktikan oleh masyarakat yang mengeluhkan kekalahan tersebut.


“Jadi settingan-nya begitu. Jadi kalau ada yang berharap dan bermimpi judi online bisa kaya itu salah sama sekali,” kata Reinhard.


Polri sendiri terus memberantas judi online. Terbaru, Dirtipidsiber Bareskrim Polri menangkap 12 pegawai customer service judi online atau daring dengan laman www.mastertogel78.live.


Para pegawai yang ditangkap itu berinisial JN (25), DS (19), AI (23), YU (20), GK (20), NS (24), HA (23), NF (20), AC (19), EY (32), TP (20), dan IH (21). Mereka ditangkap di Condominium Green Bay Pluit, Jakarta Utara, pada Rabu (18/1/2023).


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, situs judi daring itu telah beroperasi tiga bulan terakhir dan telah memiliki tiga ribu lebih user atau pengguna yang menjadi korban.


“Kerugian total lebih kurang Rp 2 miliar,” ujar Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat ini.


Dalam modus operandinya, para pelaku secara kolektif menjaring calon member atau anggota melalui pesan singkat WhatsApp dan SMS dengan tawaran bonus besar.


“Sehingga para member tertarik untuk mengikuti judi online ini,” ujar Ramadhan.


Sementara itu, Reinhard mengatakan, permainan judi itu memiliki server di luar negeri. Namun, ia tidak mau menyebutkan lokasi server itu.


Sementara itu, empat orang berinisial ST, PTS, AR, dan RR buron. Para buron ini adalah warga negara Indonesia.


Adapun ST dan PTS merupakan bos dari situs judi daring itu. Keduanya diketahui kabur menggunakan pesawat ke salah satu negara di ASEAN.


Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Mereka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.


Kategori : News

Editor     : RAS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama