Bagaimana Nasib DBON Paska Menpora Amali Mundur, Ini Kata Pakar Olahraga

YOGYAKARTA, suarapembaharuan.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Zainudin Amali bisa disebut sebagai tokoh sentral yang membidani lahirnya Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) lewat Perpres nomor 86 tahun 2021. 



Pakar Manajemen Prestasi Olahraga sekaligus Guru Besar Keolahragaan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Prof Djoko Pekik Irianto menyebut pada dasarnya DBON merupakan program Pembangunan Olahraga Jangka Panjang 2021-2045 yang mencakup olahraga pendidikan, olahraga masyarakat dan utamanya olahraga prestasi dengan target utama Indonesia mampu meraih peringkat 5 Olimpiade 2044. 


Untuk menopang DBON telah diterbitkan Permenpora nomor 6 tahun 2022 tentang Peta Jalan DBON 2021-2024, serta Permenpora no. 10 tahun 2022 tentang Pengembangan Sentra Olahraga Daerah. 


"Saat ini DBON telah memasuki tahun ke-3, namun belum berjalan secara seperti yang diharapkan, baru beberapa program yang mulai menggeliat diantaranya dibukanya 4 Sentra latihan Olahraga Muda Potensial Nasional (SLOMPN) di 4 Perguruan Tinggi, serta rencana pembangunan Sentra Latihan elit atlet kelas dunia di Cibubur yang akan mencontoh konsep sentra latihan Ajinomoto Jepang," katanya pada Minggu (26/2/2023). 


Beberapa kendala yang dihadapi pelaksanaan DBON antara lain, pertama, belum tersedianya anggaran untuk menggerakan DBON, seperti disampaikan Menpora beberapa waktu lalu. Kedua, belum optimalnya peran 21 Kementerian dan Lembaga baik Program maupun penyediaan anggaran seperti yang  tertuang dalam Perpres no. 86 tahun 2021.


"Dengan rencana mundurnya Zainudin Amali dari jabatan Menpora untuk berkonsentrasi di PSSI, publik khawatir akan nasib DBON," tutur Djoko Pekik yang juga Ketua Dewan Pakar Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia (ISORI).


Terkait hal tersebut, nantinya Menpora pengganti Amali harus benar-benar menaruh perhatian terhadap implementasi DBON agar tidak bernasib sama seperti program-program olahraga terdahulu yakni Garuda Emas, Indonesia Bangkit, PAL, PRIMA, dan PPON.


"Untuk itu Menpora baru nantinya harus segera tune in dan gaspol melakukan langkah koordinatif dan konsultatif dengan berbagai pihak antara lain KONI, KOI, Induk organisasi cabang olahraga dan juga 21 Kementerian dan Lembaga serta pemerintah provinsi dan kabupatan/kota oleh karena DBON tidak hanya di tingkat pusat melainkan juga di provinsi dan kab/kota," urai Ketua Umum KONI DI Yogyakarta.


Dua hal yang menjadi prioritas menpora baru terkait keberlanjutan DBON adalah meyakinkan Kementerian Keuangan terkait penyediaan anggaran, oleh karena DBON butuh anggaran besar. Kedua melaporkan kepada wakil presiden sebagai Ketua Tim Koodinator Pusat DBON untuk segera  menggerakan 21 Kementerian dan Lembaga. Sedangkan dalam Perpres 86 peran menpora adalah sebagai ketua pelaksana DBON.


"Masyarakat Indonesia, terutama masyarakat Olahraga termasuk para akademisi perlu terus mengawal agar DBON  benar-benar dilaksanakan dengan sungguh-sungguh yang menjadi salah satu amanah UU nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan," pungkas Djoko Pekik.


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama