Kejagung Dukung Putusan Pengadilan Atas Hukuman Richard Eliezer

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E)  selama 1 tahun 6 bulan penjara terkait pembunuhan Brigadir Novriansyah Josua Hutabarat.


Google

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya menerima putusan pengadilan atas Richard Eliezer dengan mengamati respons keluarga korban Brigadir N Yosua Hutabarat yang sudah memaafkan Eliezer maupun masyarakat. Putusan hakim dianggap sudah memenuhi rasa keadilan.


"Dengan menerima putusan pengadilan maka vonis hukuman terhadap Eliezer sudah berkekuatan hukum tetap. Saudara Eliezer yang telah berterus terang kooperatif dari awal, itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu tindak pidana. Jadi ini menjadi bahan pertimbangan juga bagi Kejagung untuk tidak banding," ujar Fadil Zumhana, Kamis (16/2/2023).


Seperti diketahui, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mantan ajudan Kadiv Propam Polri era Ferdy Sambo, dihukum pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara, Rabu (15/2/2023).


Vonis hukuman terhadap Richard Eliezer yang dikenal dengan sebutan Bharada E ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntutnya supaya dihukum 12 tahun penjara.


Menurut Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hukuman terhadap Bharada E karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.


"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.


Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).


Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.


Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain telah mendengar vonis mereka, yakni Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.


Kategori : News

Editor     : ZHR


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama