Ferdy Sambo Akhirnya Divonis Hukuman Mati

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Mantan Kadiv Propam Polri akhirnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Putusan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Sambo dihukum seumur hidup.


Ferdy Sambo. Google

Ketua majelis hakim yang membacakan amar putusan, Wahyu Iman Santoso menyampaikan, Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.


"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.


Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti sudah melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua. Sambo dianggap mencoreng institusi Polri.


Menurut hakim, tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman Sambo. Orang bersangkutan dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.


Seperti diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Tak ada hal yang meringankan perbuatan Sambo.


"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (17/2).


"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.


Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ferdy Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Kategori : News

Editor     : ZHR


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama