Ridwan Kamil Jawab Usulan Cak Imin Soal Penghapusan Jabatan Gubernur

MEDAN, suarapembaharuan.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil buka suara terkait usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin soal penghapusan jabatan gubernur.


Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Google

"Untuk menjawab usulan penghapusan jabatan gubernur merupakan kewenangan rakyat. Jadi rakyat yang dapat menentukan itu," ujar Ridwan Kamil di Medan, Selasa (31/1/2023) malam.


Ridwan Kamil menjelaskan, negara ini dibangun berdasarkan kesepakatan. Mulai dari eksistensi gubernur, wali kota, bupati hingga presiden, diputuskan atas keinginan rakyat.


"Jadi jika ada keinginan untuk merubah jabatan gubernur supaya dihapus, tentunya harus kembali ditanyakan kepada rakyat. Nanti rakyat akan merespon usulan tersebut," kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil.


Menurutnya, jika usulan penghapusan itu tidak dikehendaki oleh rakyat, maka dapat dikatakan bahwa rakyat masih membutuhkan dan merasakan manfaat kehadiran seorang gubernur.


"Keputusan rakyat yang masih menginginkan kehadiran gubernur juga harus dihormati. Negara ini kan dibangun berdasarkan kesepakatan yang melibatkan rakyat. Jadi usulan itu tanyakan ke rakyat," sebutnya.


Seperti diketahui, Cak Imin mengusulkan agar jabatan gubernur dihapuskan karena dinilai tidak efektif. Sehingga dia mengusulkan pemilihan kepala daerah ke depan hanya memilih tingkat kabupaten/kota.


"Tahap awal ditiadakan, target PKB ya tahap awal ditiadakan karena fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama. Jadi Pilkada nggak ada di gubernur hanya ada di Kabupaten/Kota," kata Cak Imin.


Keberadaan gubernur menurutnya hanya membuang anggaran dengan fungsi yang tidak efektif tersebut. Usulan tersebut rencananya akan mereka sampaikan kepada pemerintah.


"Iya itu nanti (diusulkan ke pemerintah) tapi karena pada dasarnya fungsi itu terlampau tidak efektif, anggarannya besar tapi tidak langsung tidak mempercepat," jelasnya.


Kategori : News

Editor     : RAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama