Tangkap Bandar Judi di Tanjung Anom

MEDAN, suarapembaharuan.com - Praktik perjudian toto gelap (togel) yang beromset puluhan juta rupiah perharinya beroperasi di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, belum ditindak aparat kepolisian.


Ilustrasi

Pihak kepolisian diminta menindaklanjuti praktik perjudian tersebut. Dan segala bentuk penyakit masyarakat (perjudian)  membuat pemilik atau pengelola judi togel seakan kebal hukum. Sehingga perjudian jenis togel semakin eksis di kawasan tersebut. 


Terkait judi togel yang beromset puluhan juta rupiah yang berada di wilayah hukum Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan, tepatnya di Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, di sekitar pangkalan angkot 46 dan di setiap warung milik warga. 


 Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Sumut, Ustaz H Aidan Nazwir memberikan tanggapan menohok. 


Aidan Nazwir kepada wartawan, Selasa (14/2/2023) mengatakan, segala bentuk perjudian adalah pekerjaan yang merusak, baik itu dari segi mentalitas, budi pekerti, akhlak, perekonomian masyarakat, maupun tatanan kehidupan secara keseluruhan.


"Perjudian itu harus ditindak sesuai hukum yang berlaku dan dihapuskan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. Perjudian itu haram hukumnya dalam Islam (mungkin agama lain sama). Perjudian haruslah dilarang, dihentikan dan para pelaku dan pengelolanya ditangkap dan diproses hukum," ucapnya. 


Ketua Aliansi Ormas Islam ini juga menegaskan dan berharap agar aparat hukum (kepolisian) khususnya Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan untuk melakukan tindakan segera, tanpa ragu dan sungkan, sebelum penyakit masyarakat ini lebih berkembang yang berujung menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.


"Polisi harus bekerja secara profesional dalam memberantas perjudian dan narkoba. Agar Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi) terwujud di masyarakat," pungkasnya.


Kategori : News

Editor     : AAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama