Diduga Becking TPPO, TPDI Lapor Wakabinda Kepri ke Panglima TNI dan Kepala BIN

JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Wakil Kepala Badan Intelijen Daerah (Wakabinda) Provinsi Kepri, Kolonel TNI-AL Bambang Panji Prianggodo (BPP) ke Panglima TNI Laksamana Yudho Margono dan Kepala BIN Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan. Laporan TPDI ini terkait dugaan backing terhadap Sindikat Kejahatan Perdagangan Orang (TPPO) di Pulau Batam.


Dalam Surat Laporan No. : 001/TPDI/III/2023 tertanggal 6 Maret 2023, TPDI melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kolonel BPP sebagai Wakabinda Kepri. 


Poto Petrus Selestinus TPDI


Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengungkapkan laporan tersebut juga merupakan bentuk dukungan TPDI kepada Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus (Romo Paschalis) dan Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPM) Sheltter St. Theresia Keuskupan Pangkalpinang di Batam. Kedua, kata Petrus, selama ini secara konsisten melakukan advokasi membantu Pemerintah mencegah dan menangani TPPO di Kepri.


"Selain itu, oleh karena Kol. Bambang Panji Prianggodo adalah Anggota TNI-AL yang juga Anggota BIN dengan jabatan Wakabinda Kepri, berada dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan (GT PP) TPPO tingkat Provinsi Kepri, yang dalam tugasnya ia terikat pada kode etik, sumpah prajurit dan nilai dasar intelijen negara," ujar Petrus dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (8/3/2023).


Petrus menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Panglima TNI dan Kepala BIN merupakan Anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT PP TPPO). Gugus tugas ini terdiri dari 27 Kementerian dan Lembaga Negara.


"Meskipun Panglima TNI dan Kepala BIN berada dalam Gugus Tugas PP-TPPO dan Kabinda Provinsi Kepri berada dalam GT PP-TPPO Provinsi Kepri, akan tetapi di sana sini, terjadi perilaku tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum gugus tugas dengan cara bekerjasama dengan sindikat pelaku TPPO, sebagai backing, calo, dan lain-lain, akan tetapi dibiarkan atau terjadi pembiaran oleh atasannya," jelas Petrus. 


Akibatnya, menurut Petrus, negara selalu gagal memberikan perlindungan terhadap pekerja migran ilegal melalui pencegahan dan pemberantasan TPPO. Hal ini disebabkan praktek backing dan calo yang dilakukan oleh oknum aktor negara, yang tergabung dalam GT PP-TPPO. Menurut dia, hal tersebut telah merusak strategi, rencana aksi nasional, koordinasi, edukasi dan diseminasi pencegahan dan penanganan TPPO.


"Praktek backing dan calo yang semakin merak akhir-akhir ini membuat para aktivis pejuang HAM dan pekerja migran Indonesia menjadi geram sekaligus cemas, karena aparatur negara yang seharusnya mewujudkan komitmen nasional dan internasional dari Pemerintah untuk mencegah dan menangani TPPO, justru ikut bermain bekerjasama dengan sindikat kejahatan TPPO di Batam," tegas Petrus. 


Untuk itu, TPDI dalam laporannya meminta Panglima TNI dan Kepala BIN untuk mengambil tindakan hukum, disiplin dan etik yang tegas terhadap Kolonel BPP. 


"Dalam laporan informasi TPDI kepada Panglima TNI dan KABIN terkait praktek backing dan calo oleh oknum aparatur negara dalam GT PP-TPPO, maka TPDI meminta kepada Panglima TNI dan Kepala BIN untuk mengambil tindakan hukum, disiplin dan etik yang tegas terhadap Kol. Bambang Panji Prianggodo, termasuk proses hukum untuk dimintai pertanggungjawaban pidana," jelasnya.


Lebih lanjut, Petrus menyampaikan bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, maka Romo Paschalis seharusnya mendapatkan perlindungan hukum atas keamanan pribadi, kerahasiaan identitas diri, dan penuntutan hukum dari tindakannya melaporkan dugaan TPPO.


"Namun faktanya Romo Paschalis bukannya dilindungi, malahan dikriminalisasi dan dipolitisasi oleh Bambang Panji Prianggodo," pungkasnya. 


Sebelumnya, Wakabinda Kepri Bambang Prianggodo melaporkan aktivis Romo Paschalis ke Polda Kepri pada 7 Februari 2023 lalu karena merasa dirugikan dengan surat yang disebarluaskan Romo Paschalis ke sejumlah instansi pemerintahan. 


Kuasa hukum Wakabinda Kepri, Ade Darmawan mengatakan surat yang dikirim Romo Paschal ke 12 instansi itu tidak beralasan. Bahkan, menurutnya informasi tersebut merupakan berita bohong dan bersifat pencemanaran nama baik dan fitnah.


Pasalnya, sebut Ade, dalam surat tersebut Bambang Prianggodo dituduh membekingi sindikat mafia pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara ilegal.


"Laporan yang dilaporkan klain saya ke Polda Kepri lebih ke pelanggaran penyebaran berita bohong, Junto 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah," kata Ade, Jumat (10/2/2023), dikutip dari Kompas.com.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama