KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Wajib Lapor LHKPN

JAKARTA,suarapembaharuan.comKetua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya kembali mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara untuk wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan LHKPN secara periodik Tahun 2022, kata Firli, dilakukan sebelum batas waktu 31 Maret 2023.


Google

"Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang Penyelenggara Negara atas harta yang dimilikinya, yang notabene bersumber dari anggaran negara," ujar Firli kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

Atas laporan yang disampaikan tersebut, kata Firli, KPK selanjutnya melakukan verifikasi dan mengumumkannya melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id. Firli menegaskan, transparansi ini penting agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam pengawasan LHKPN.

"Transparansi ini agar masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan sehingga jika menemukan ketidakwajaran atau laporan LHKPN yang dilaporkan tidak sesuai dengan profil kepemilikan hartanya, dapat melaporkannya ke KPK," tandas Firli.

KPK, kata Firli, juga mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN yang telah dilaporkan. Menurut dia, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka upaya pencegahan maupun dukungan terhadap penanganan suatu perkara tindak pidana korupsi. 

"KPK mencatat selama 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 195 LHKPN, dan tahun sebelumnya 2021 sejumlah 185 LHKPN," jelas dia.

Firli menegaskan kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan telah diatur dalam sejumlah undang-undang, antara lain UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; dan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, Penyelenggara Negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat; elaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun; serta mengumumkan harta kekayaannya," imbuh dia.

"KPK sekali lagi mengajak kepada setiap Penyelengara Negara, sebagai pemenuhan kewajibannya, untuk segera melaporkan LHKPN nya, yang kini dapat dilakukan secara mudah dan cepat dengan e-LHKPN yang dapat diakses melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id," pungkas dia menambahkan.



Dikirim dari Yahoo Mail di Android

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama