Selama Ramadan, Bobby Nasution Tutup Tempat Hiburan Malam di Medan, Makanan Dilarang Dipajang

MEDAN, suarapembaharuan.com - MEDAN (MM) - Untuk menghormati bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Wali Kota Medan Bobby Nasution minta a seluruh tempat hiburan malam agar menutup sementara tempat usahanya selama sebulan mulai 22 Maret hingga 22 April 2022.
Hal ini ditegaskan Bobby Nasution melalui Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714, tanggal 21 Maret 2023. "Kami minta kepada seluruh penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk tutup sementara," tegas Bobby Nasution. Terkait hal ini, Bobby minta seluruh pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan, meliputi tempat hiburan malam seperti diskotik, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, oukup, spa dan bar, agar mematuhi surat edaran tersebut. "Kami minta seluruh pelaku usaha tersebut wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H," imbaunya. Untuk usaha permainan ketangkasan (terkecuali arena permainan untuk anak-anak dan taman rekreasi keluarga), dibatasi penyelenggaraan kegiatan usahanya dari pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB. Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court), wajib tidak menyelenggarakan live musik dan tidak menjual minuman beralkohol. Di samping itu diimbau untuk tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka (mencolok) pada siang hari. "Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) yang menyelenggarakan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat," ujarnya. Kepada seluruh camat se-Kota Medan, Bobby Nasution minta untuk tetap melaksanakan posko trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) di wilayahnya masing-masing selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Dikatakan Bobby Nasution, penutupan sementara penyelenggaran kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Wali Kota Medan No.29 Tahun 2014 pasal 58 ayat (2) dapat dikecualikan pada usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat dan lima dengan ketentuan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan. "Kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan pada Surat Edaran Ini akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama