TPDI dan Aktivis Lapor ke Mahfud MD Soal Beking TPPO di Batam

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus dan sejumlah aktivis serta advokat melaporkan perkembangan perjuangan Romo Paschalis dalam mengungkap kasus dugaan beking tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Batam kepada Menko Polhukam Mahfud MD pada Selasa (21/3/2023).


Termasuk, kata Petrus, laporan terhadap Romo Paschalis oleh Wakil Kepala BIN daerah (Wakabinda) Kepri Kol. Bambang Panji Priyanggodo soal dugaan beking TPPO tersebut.

"Pak Mahfud MD menyatakan bahwa Tim Khusus Menko Polhukam telah turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran Laporan Romo Paschalis tentang dugaan beking TPPO di Kepri yang melibatkan Kolonel Bambang P. Priyanggodo, untuk diambil langkah lebih lanjut termasuk evaluasi keberadaan yang bersangkutan di Kepri," ujar Petrus kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).

Selain Petrus, pertemuan dengan Mahfud MD dihadiri oleh Ketua Serikat Pekerja Informal, Migran dan Pekerja Profesional Indonesia (SP IMPPI), W.A William Yani Wea, aktivis Sebastian Salang, advokat Serfas S. Manek dan Berechmans Ambardi.

Mereka diterima Mahfud MD pada Selasa (21/3/2023) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Pukul 14.30 WIB. Mahfud, kata Petrus, dalam pertemuan tersebut, memastikan Tim Khusus Menko Polhukam juga telah memonitor proses penyelidikan terhadap Romo Paschalis atas laporan Kol. Bambang di Polda Kepri.

Menurut Mahfud, kata dia, setiap laporan polisi harus ditindaklanjuti. "Meskipun hanya sebatas klarifikasi sesuai SOP Polri dan informasi terakhir Polda Kepri sudah menghentikan penyelidikannya," ungkap Petrus.

Sebelumnya, Petrus Selestinus menjelaskan kapada Mahfud MD soal perkembangan terakhir laporan Romo Paschalis kepada Kepala BIN tentang dugaan Beking Sindikat TPPO yang melibatkan Kol. Bambang Panji Priyanggodo dan laporan lainnya yang sudah disampaikan ke Panglima TNI dan PUSPOM TNI. Kata Petrus, hingga saat ini belum ada proses tindak lanjut atas laporan tersebut.

"Padahal posisi legal standing Romo Paschalis dalam pelayanan keadilan, bantuan sosial dan advokasinya, sangat kuat secara moral dan hukum, terutama apa yang dilakukan oleh Romo Paschalis adalah profesional, sebagai langkah hukum dan upaya hukum dan dalam kapasitas Romo Paschalis menjalankan peran serta masyarakat, sebagai mitra Pemerintah sesuai perintah UU," tutur Petrus.

Karena itu, kata Petrus, posisi laporan polisi Kol. Bambang P. Priyanggodo, terhadap Romo Paschalis mengenai fitnah dan penyebaran berita bohong, sama sekali tidak mempunyai dasar hukum.

Pasalnya, laporan Romo Paschalis kepada Kepala BIN dan tembusan kepada 11 Lembaga/Kementerian itu, dalam kapasitasnya menjalankan peran serta masyarakat untuk misi kemanusiaan dan sejalan dengan ketentuan Pasal 63 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.

"Jadi, ini fenomena tidak sehat dalam iklim demokrasi dan penegakan hukum yang menuntut peran partisipasi publik," tandas Petrus. Pada kesempatan itu, Ketua SP IMPPI William Yani Wea mengungkap sejumlah fakta dan mengecam keras maraknya TPPO di beberapa provinsi, terutama di 5 provinsi dengan korban tertinggi yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT dan NTB.

Khusus di NTT, kata William, dalam 3 tahun terakhir jumlah peti mati korban TPPO yang dikirim dari Malaysia ke NTT sudah mencapai angka 600 lebih peti mati. Menurut dia, dari tahun ke tahun angkanya naik terus.

 "Itu berarti ada yang salah dalam pelaksanaan UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPO yang berjalan selama ini yang perlu dikoreksi segera," tegas William. Menurut William, Pulau Batam sebagai daerah yang menempati posisi paling strategis karena menjadi pintu masuk dan keluar Indonesia perdagangan manusia.

Persoalan, kata dia, oknum aparatur yang bertugas di lapangan justru ikut bermain sebagai beking atau calo yang terorganisir dalam mafia TPPO sebagaimana terjadi di Batam.

"Itulah yang membuat Romo Paschalis, Ketua Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP), melakukan perlawanan secara hukum," ucap dia. 

Karena itu, tambah Wiliam, SP IMPPI menyiapkan tim yang fokus pada aktivitas advokasi dan bantuan sosial terkait perdagangan orang. Tim ini, kata dia, akan bekerja selama 6 bulan ke depan guna melakukan investigasi, mencari tahu akar masalahnya dan konfigurasi jaringan sindikat TPPO dari hulu hingga hilir serta alasan negara sepertinya tidak mampu mencegah dan memberantas.

"Kami pun minta dukungan pemerintah khususnya Menko Polhukam, karena kondisi penegakan hukum terkait TPPO, ujung tombaknya berada di tangan penegak hukum dan itu berarti berada di bawah koordinasi Menko Polhukam dan Gugus Tugas Pencegahan dan Pemberantasan TPPO," imbuh William.

Desain Ulang Penegakan Hukum Sementara, Aktivis, Politisi dan Praktisi Hukum asal NTT, Sebas Salang menyampaikan pandangan dan meminta Pemerintah khususnya Menko Polhukam Mahfud MD mendesain ulang pola penanganan dan pencegahan TPPO di lapangan.

Pasalnya, berbagai peraturan perundang-undangan dan penempatan aparat penegak hukum berlapis-lapis di lapangan justru tidak membuat mafia TPPO berhenti dan berkurang.

"Ini jelas merendahkan martabat dan harga diri manusia Indonesia serta menurunkan harga diri dan wibawa negara di mata dunia, kedaulatan negara seakan-akan terbagi-bagi dan sebagian dikuasai oleh sindikat mafia perdagangan orang, buktinya mereka tidak bisa disentuh," tandas Sebastian.

 "Karena itu forum dialog meminta agar, Pemerintah mendesain ulang pola dan struktur pencegahan/pemberantasan TPPO, benahi personalia atau aparatur dalam GT PP TPPO, copot Kolonel Bambang P. Priyanggodo dari BIN dan hentikan penyelidikan Romo Paschalis di Polda Kepri," pungkas Sebastian menambahkan. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama