TPDI Ingatkan Penghentian Penyelidikan Laporan Pejabat BIN Kepri Harus Berdasarkan Alasan Yuridis

JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengingatkan agar penghentian laporan Wakil Kepala BIN (Wakabinda) Kepri Bambang P. Priyanggodo tidak boleh hanya berdasarkan permohonan pencabutan laporan pengadu atau pelapor. Menurut Petrus, penghentian penyelidikan harus berdasarkan alasan-alasan yuridis.


"Perkara Laporan Polisi No.Pol. LP/B/5/1/2023/SPKT/Polda Kepri, tanggal 17/1/2023, a/n. Bambang P. Priyanggodo, kualifikasinya ada delik biasa dan delik aduan, karena itu penghentian penyelidikannya, tidak boleh atas alasan dicabut melainkan harus atas alasan yuridis, yaitu apa yang dilaporkan bukan peristiwa pidana atau laporannya tidak cukup bukti," ujar Petrus Selestinus dalam keterangannya yang diterima redaksi, Selasa (21/3/2023).


(Google) Ketua TPDI Petrus Selestinus


Apalagi, kata Petrus, laporan Wakabinda ini telah memasuki tahap Penyelidikan sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan No.: SP. Lidik/52/1/RES.1.18./2023/Dit. Rekrimum, tgl. 24/1/2023. Bahkan Romo Paschalis selaku terlapor telah mengklarifikasi secara lengkap di hadapan penyelidik tentang apa yang menjadi kebutuhan penyelidik.


"Jadi, mekanisme penghentian penyelidikan itu mekanismenya tidak sesederhana seperti saat melapor," tandas dia.


Disebutkan Petrus, telah beredar luas di Medsos sejak Kamis, 16/3/2023, sebuah surat tanpa kop surat dan cap, Perihal: Permohonan Pencabutan Laporan Polisi Nomor : STTLP/5/ 1/2023/SPKT-Kepri, tanggal 13/3 /2023, yang ditujukan kepada Dir. Reskrimum Polda Kepulauan Riau. Isi surat tersebut, mohon pencabutan Laporan Polisi berdasarkan Surat Kuasa dari Bambang P. Priyanggodo, dan menyatakan pihaknya telah menghentikan seluruh proses hukum yang berjalan, ditandatangani oleh Lechumanan, SH, selaku Kuasa Hukum.


"Kami mengingatkan penyidik Polda Kepri maupun Masyarakat luas tidak boleh terkecoh dengan Surat Lechumanan, SH, Kuasa Hukum Pelapor tertanggal 13/3/2023, yang tanpa Nomor dan Kop Surat Kantor Hukum, tanpa stempel basah, yang isinya tampak arogan, karena mereka baru memohon Pencabutan Laporan Polisi, tetapi mereka menyatakan telah menghentikan seluruh proses hukum," tandas Petrus.


Menurut Petrus, Surat Kuasa yang diberikan oleh Kol. Bambang P. Priyanggodo kepada Kuasa Hukumnya Ade Bayasad & Sekutu, tertanggal 13/1/2023, adalah Kuasa Khusus untuk melapor atau mengadu. Saat itu, kata dia, sama sekali tidak ada kuasa atau mandat untuk mencabut Laporan Polisi, apalagi untuk menghentikan proses hukum. 


"Masyarakat dan kami meyakini bahwa perkara pidana sebagaimana Laporan Polisi No. : LP/B/5/1/ 2023/SPKT/Polda Kepri, tanggal 24/1/2023, Kol. Bambang P. Priyanggodo terhadap Romo Paschalis, tidak memenuhi kualifikasi sebagai peristiwa pidana dan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan penyelidikannya, karena itu harus dihentikan melalui Surat Penghentian Penyelidikan," jelas Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara.


Karena itu, kata Petrus, Surat Pencabutan Laporan Polisi dari Kuasa Hukum Wakabinda untuk penghentian proses hukum, cacat yuridis dan tidak memiliki nilai yuridis. Menurut dia, penghentian penyelidikan kasus ini, sepenuhnya menjadi wewenang penyelidik atau penyidik, bukan wewenang kuasa hukum, terlebih-lebih terdapat muatan kepentingan umum jauh lebih besar dari sekedar nama baik Bambang P. Priyanggodo.


Legal Standing Romo Paschalis 


Lebih lanjut, Petrus mengatakan Romo Paschalis dan Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPM) memiliki legal standing yang sangat kuat secara hukum dan moral. Karena itu, tutur dia, eksistensi Romo Paschalis dan KKPPM adalah menjalankan Peran Serta Masyarakat, membantu pemerintah mencegah dan menangani TPPO.


"Karenanya, Romo Paschalis wajib dilindungi oleh Pemerintah berdasarkan ketentuan pasal 9 UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN; Pasal 2 PP No. 68 Tahun 1999, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara; dan pasal 57, 60 sampai dengan Pasal 63 UU No. 27 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan TPPO dan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang Peran Serta Masyarakat," ungkap dia.


Petrus juga menilai substansi Laporan Romo Paschalis kepada Kepala BIN tanggal 17 Januari 2023 lalu, tentang dugaan beking terhadap sindikat kejahatan TPPO yang dilakukan oleh Bambang P. Priyanggodo, masuk dalam ruang lingkup kewajiban dan peran serta masyarakat untuk kepentingan umum yang lebih besar.


Dengan alasan tersebut, kata Petrus, penyelidikan Laporan Polisi Kol. Bambang P. Priyanggido terhadap Romo Paschalis, beralasan hukum untuk dihentikan. Penghentian penyelidikan itu bukan karena alasan adanya surat pencabutan, tetapi karena Laporan Polisi Bambang P. Priyanggodo tidak memenuhi unsur pidana, tidak ada bukti pidana, dan terlebih-lebih tidak termasuk kualifikasi peristiwa pidana.


"Selanjutnya Pergerakan Advokat Nusantara dan TPDI akan melaporkan dugaan keterlibatan Kol. Bambang Panji Priyanggodo dalam TPPO dan mengadukan kepada Dewan Kode Etik Intelijen Negara, untuk diproses secara etik dan diberi sanksi etik yang berat, karena tindakannya sebagai insubordinasi terhadap BIN dan GT PP TPPO (Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO)," pungkas Petrus.


Diketahui, Romo Paschalis dilaporkan ke polisi Wakabinda Bambang P. Priyanggodo, atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sesuai ketentuan pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan 310 dan 311 KUHP.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama