Gunakan Surat Palsu,Aktor di Balik Gugatan Lahan HGU 62/ Penara Segera Disidangkan di PN Lubuk Pakam

DELISERDANG, suarapembaharuan.com - Murachman, salah satu aktor penting di belakang upaya  pengambilalihan lahan HGU No.62 /Penara, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dengan cara mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan menggunakan surat palsu akan  segera diadili di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. 


Ist

Berkas perkara  oleh Kejaksaan Negeri Deliserdang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan register perkara No.471/Pid.B/2023/PN Lbp.


Pemeriksaan terhadap Murachman diharapkan mampu mengungkap sosok-sosok lain yang selama ini terus berupaya untuk merampas lahan aset negara itu untuk kepentingan pihak lain.


Sesuai laporan pihak PTPN 2, Murachman diduga melakukan tindak pidana dengan menggunakan surat palsu dalam mengajukan gugatan kepada PTPN 2 selaku pemegang hak atas lahan HGU No.62 kebun Penara sesuai Pasal 263 ayat 2 KUHP.



Dokumen-dokumen  inilah yang diduga kuat dipakai dalam proses gugatan perdata kelompok tani Rokani Cs terhadap HGU PTPN 2 No.62 kebun Penara. Murachman merupakan salah satu tokoh yang berperan penting sejak awal hingga kasus gugatan perdata ini disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Karena Murachman juga yang mengumpulkan data diri Anggota kelompok tani yang tinggal di sekitar Kecamatan Tanjung Morawa. Dari pengakuan beberapa warga akhirnya terungkap dugaan adanya manipulasi dokumen/ data dari mereka yang didaftarkan sebagai kelompok tani.


Tidak hanya itu, Rokani Cs juga tidak mampu atau tidak tahu titik koordinat lahan yang mereka gugat, kecuali menyebutkan kebun Penara eks kebun tembakau PTP IX. Sementara menurut data HGU PTPN 2 No.62, kebun Penara yang termasuk dalam afdeling 3 kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau adalah murni aset PTPN 2, bukan eks PTP IX. Dan tidak pernah ada tanaman tembakau di areal tersebut, seperti yang diakui kelompok Rokani Cs.


Dalam waktu dekat ini, Murachman akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.


Kategori : News


Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama