Polda Sumut Geledah Rumah AKBP Achiruddin, Sita Senjata Air Softgun

MEDAN, suarapembaharuan.com - Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum dan Propam Polda Sumut melakukan penggeledahan di rumah milik AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia hingga Rabu (26/4/2023) malam.


Ist

Penggeledahan dipimpin Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono dan nenyertakan personel Inafis Polda Sumut itu berlangsung tertutup.


Hampir dua jam melakukan penggeladahan di dalam rumah mewah bercat kuning itu, petugas gabungan mengamankan sejumlah barang bukti.


"Selama dua jam kita melakukan penggeledahan sejumlah barang bukti telah diamankan dari dalam rumah," kata Sumaryono kepada awak media.


Dijelaskannya, barang bukti yang diamankan itu terdiri senjata Air Softgun, decoder CCTV, dan beberapa barang lainnya. Barang bukti tersebut ada yang dimasukkan dalam berkas penyelidikan.


"Untuk keterangan pelapor mengenai adanya senjata laras panjang itu tidak ada ditemukan. Tetapi, penyidik mendapati senjata Air Softgun milik AKBP AH," jelasnya.


Penggeladahan itu dilakukan terkait kasus penganiayaan terhadap korban Ken Admiral yang dilakukan tersangka amal AKBP Achiruddin Hasibuan, berinisial AH.


"Untuk senjata Air Softgun yang ditemukan itu nantinya akan diselidiki dari mana asalnya dan peruntukkannya," ujar Sumaryono.


Disinggung mengenai kondisi CCTV yang berada di rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, Sumaryono mengakui dari hasil keterangan penghuni rumah kondisinya telah rusak.


"Walaupun begitu penyidik nantinya akan terus melakukan penyelidikan," ujarnya.


Sebelumnya, anak perwira menengah (pamen) Polda Sumut berinisial AH yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral viral di media sosial.


Saat ini, kasus penganiyaan yang terjadi tengah ditangani Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut. Kombes Pol Sumaryono menerangkan awalnya antara pelaku AH dan korban Ken Admiral sempat berkomunikasi melalui chatingan WhatsApp.


"Kemudian, membuat janji bertemu pada 21 Desember 2022, sekitar Pukul 22.00 WIB, di SPBU Jalan Ringroad, lalu menanyakan kepada terlapor, apa hubungan saudara terlapor dengan teman pelapor D (seorang wanita). Dari pembicaraan itu terjadi perusakan mobil milik pelapor dilakukan terlapor," terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.


Sumaryono mengungkapkan korban bersama beberapa temannya mendatangi rumah pelaku di Jalan Karya, Helvetia, pada 22 Desember 2022 untuk mempertanyakan pemukulan perusakan mobil tersebut.


"Seperti video viral yang beredar pelaku di hadapan orangtuanya AKBP AH melakukan penganiayaan terhadap korban," ungkapnya.


Kasus itu kemudian ditarik ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi hingga melakukan gelar perkara khusus.


"Pada gelar khusus 25 April 2023, saudara AH ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan," beber Sumaryono.


Sementara, akibat dari kasus penganiayaan itu, AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) orangtua dari AH ikut terlibat dan dilakukan penahanan di tempat khusus oleh Bid Propam Polda Sumut.


"AKBP AH terbukti melakukan pembiaran menyaksikan anaknya melakukan penganiayaan. Ia dikenakan Pasal 13 Perpol tentang kode etik setelah diperiksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," ujar Kabid Propram Pold Sumut, Kombes Pol Dudung.


Kategori : News


Editor     : RAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama