Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Kepolisian berhasil mengamankan sepuluh pelaku layanan prostitusi berbasis aplikasi kencan di Rorotan.


Ilustrasi

"Telah diamankan sepuluh orang remaja (lima orang laki-laki dan lima orang Perempuan) karena diduga membuka layanan prostitusi dengan menggunakan aplikasi Michat di Jalan Rorotan IX Rt 006/007 Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara," jelas Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki.

0

Kompol Haris Akhmat Basuki menjelaskan kejadian berawal dari laporan warga adanya sebuah rumah kontrakan kerap mendapat kunjungan dari pria tidak dikenal.


"Ketika diperiksa oleh Tim Buser Polsek Cilincing sampai di TKP, langsung dilakukan penggeledahan terhadap dua kamar kontrakan, dan didapati sepuluh orang remaja diantaranya lima orang laki-laki dan lima orang perempuan," ungkap Kapolsek.


Kapolsek menambahkan kemudian anggota buser melakukan pengecekan dari ponsel milik sepuluh orang tersebut, dan ternyata benar telah terjadinya prostitusi online melalui aplikasi Michat, dan selanjutnya sepuluh orang remaja tersebut dibawa ke Polsek Cilincing untuk pengusutan lebih lanjut.


Kategori : News


Editor     : RAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama