Satgas Pangan Warning Pelaku Usaha Minyak Goreng

 MAKASSAR, suarapembaharuan.com - Satgas Pangan Polri melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Pasar Terong Makassar, Senin (17/4/23). Kasubsatgas Ketersediaan Pangan Satgas Pangan Polri, Kombes. Pol. Hermawan, mengecek langsung harga bahan pokok di lapak, maupun toko yang ada di Pasar Terong.


Ist

Ia menjelaskan bahwa sidak ini dilaksanakan dalam rangka pengendalian inflasi dan pengecekan ketersediaan bahan pokok, terutama menjelang Lebaran Idulfitri 1444 H.


“Ini menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dan Bapak Kapolri agar ketersediaan pangan tetap terjaga dengan harga stabil di tengah-tengah masyarakat, termasuk di Sulsel, makanya kami hadir dan cek langsung kondisi di sini,” jelasnya lebih lanjut.


Ia juga menjelaskan bahwa setelah sidak ini, pihaknya memastikan semua ketersediaan pangan cukup bagus dan harga-harga juga relatif normal.


“Alhamdulillah, tadi kita cek langsung sejumlah harga pahan pokok, seperti harga daging sapi, daging ayam, cabai, bawang putih, dan lainnya stabil. Dari segi kualitas keamanan juga langsung kita tes, ada dari instansi terkait ikut turun, jadi aman semua,” jelasnya.


Ia juga mengungkapkan bahwa masih ada masih ada permainan harga di pasaran, terutama minyak goreng premium. Seperti minyak asal Bulog, yakni Minyakita yang mengalami kelangkaan dan harga tinggi tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Yang seharusnya HET 14.000 per liter di pedagang malah terjual antara 16.000 hingga 18.000 per liter.


“Kami sudah cek semua, daging impor, daging lokal, cabai dan beberapa kebutuhan pokok lainnya. Ketersediaan cukup bagus dan harga relatif normal. Untuk minyak goreng tadi kami temukan adanya kenaikan, tapi tidak semua pedagang menjual mahal. Ada juga beberapa yang menjual sesuai HET dari pemerintah,” jelasnya.


Terkait dari temuan itu, Ia menegaskan akan melakukan pemanggilan dan berjanji akan diproses sesuai aturan yang berlaku.


“Tentunya akan kami lakukan penyelidikan dari mana mendapatkan barang itu. Pastinya akan kami lakukan pemanggilan untuk diperiksa sesuai aturan. Jadi ada tindakan administrasi namanya. Berupa pencabutan izin kalau benar melanggar. Pencabutan izin itu, baik izin edar maupun izin perdagangannya. Jadi ini akan kami proses mulai dari surat peringatan pertama. Kalau surat izin edarnya sudah dicabut dan masih ketahuan menjual, maka bisa dikenai hukum pidana,” tegasnya.


Kategori : News


Editor     : PAS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama