Diminta Larang Penjual Daging Babi, Dirut PUD Pasar: Bukan Kewenangan Kami, Tapi Akan Kami Kordinasikan

MEDAN, suarapembaharuan.com - Permintaan agar PUD Pasar Medan menindak penjual daging babi di Jalan Bahagia By Pass, Medan Kota, dinilai tidak tepat sasaran. 




Demikian disampaikan Dirut PUD Pasar Medan Suwarno, Selasa (30/5/2023). Disebutkan Suwarno,  bahwasanya lokasi tempat berjualan pedagang dimaksud di Jalan Bahagia By Pass, Kecamatan Medan Kota, tidak berada di bawah pengelolaan, maupun pembinaan PUD Pasar Medan. 


Mengenai penindakan, ungkap Suwarno, bukanlah cakupan atau wilayah tugas PUD Pasar Medan. "Agar tidak terjadi dis-informasi atau kesalahpahaman, ada OPD ataupun instansi yang berwenang untuk penindakan tersebut. Meski begitu, kami akan berkordinasi dengan instansi terkait," ungkap Suwarno. 


Sekadar diketahui, dalam laman media sosial, anggota DPRD Medan Irwansyah meminta agar PUD Pasar Medan menindak penjual daging babi di depan rumah makan Padang di Jalan Bahagia By Pass. Politisi PKS ini beralasan penertiban untuk menjaga kondusifitas agar tidak merembet ke permasalahan SARA. 


Kategori : News


Editor      : JAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama