DPR Apresiasi Polri Pecat AKBP Achiruddin

JAKARTA, suarapembaharuan.com - AKBP Achiruddin diberhentikan secara tidak hormat oleh Polri buntut kasus penganiayaan sang anak. Anggota Komisi III DPR RI,  Habiburokhman, mengapresiasi langkah tegas tersebut.


AKBP Achiruddin. Google

"Kami mengapresiasi putusan Majelis Etik Polri yang menerapkan sanksi PTDH dan sekaligus menetapkan AKBP AH sebagai tersangka penganiayaan. PTDH dan penetapan tersangka tersebut telah sesuai dengan apa yang secara kasat mata bisa kita lihat dari video penganiayaan," jelas Anggota Komisi III DPR RI itu, Rabu (3/5/2023).


Habiburokhman mengungkapkan bahwa AKBP Achiruddin terlihat jelas membiarkan anaknya melakukan penganiayaan. Ia menilai pembiaran itu sangat tidak pantas dilakukan, terlebih Achiruddin merupakan seorang anggota polri yang seharusnya mengayomi.


"AKBP AH jelas-jelas membiarkan terjadinya penganiayaan dan bahkan melarang orang menghentikan penganiayaan tersebut. Sangat tidak pantas, seorang perwira menengah Polri yang seharusnya mengayomi semua warga masyarakat justru membiarkan terjadinya tindak pidana yang dilakukan anaknya sendiri," jelasnya lebih lanjut.


Ia pun mengapresiasi asas kesamaan hukum yang dikedepankan oleh Polri. Ia mengingatkan peristiwa di Sumatera Utara itu bisa menjadi pembelajaran bagi setiap pejabat.


"Ketegasan Polri terhadap AKBP AH dan anaknya ini membuktikan bahwa asas kesamaan di muka hukum dijunjung tinggi dan Polri senantiasa hadir memberi keadilan. Harus menjadi pelajaran kepada seluruh pejabat dan keluarganya bahwa jabatan setinggi apapun tidak bisa membuat kebal hukum. Sebagai mitra Polri, Kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai dan sampai keadilan benar-benar ditegakkan," tutupnya.


Kategori : News


Editor     : PAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama