Kabag Ops Polrestabes Medan Imbau Warga Kesuma Sampali, Pembersihan Areal HGU Tetap Dilaksanakan

MEDAN, suarapembaharuan.com - DARI 150 warga yang selama ini berada di areal HGU No.152 Sampali, sudah 135 warga yang menerima tali asih dan membongkar sendiri bangunannya. Saat ini hanya ada 14 warga lagi yang masih bertahan, delapan di antaranya adalah keluarga pensiunan yang menempati rumah dinas karyawan PTPN 2. Sisanya adalah penggarap yang secara tidak syah menempati lahan tersebut.


Foto : Suasana pertemuan antara PTPN 2 dengan warga Jalan Kesuma Sampali di Mapolrestabes Medan, Kamis (11/05).

Hal itu diungkapkan Sastra SH, MKn, penasehat hukum PT Nusa Dua Propertindo (NDP) anak perusahaan PTPN 2 yang ditugaskan melakukan pembersihan di areal HGU tersebut, dalam rapat koordinasi di aula Ops Mapolrestabes Medan, Kamis siang (11/05).


Dipimpin langsung Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Arman Muis, rapat koordinasi ini dilakukan untuk memberi pemahaman kepada warga yang masih bertahan di atas areal HGU tersebut. “Saya ingin menjadi wasit terbaik, agar antara PTPN 2 dengan warga yang masih bertahan bisa ditemukan jalan penyelesaian terbaik untuk semuanya,” jelas Kabag Ops Arman Muis.


Dalam pertemuan yang juga dihadiri Direktur PT NDP Iman Subekti, unsur Pemkab Deli Serdang, Camat Percut Sei Tuan, Kapolsek, Dan Ramil, Kepala Desa Sampali, dan perwakilan warga di antaranya Saptaji, Sastra SH MKn menegaskan bahwa pekerjaan pembersihan areal HGU No.152 Sampali itu tetap akan dilaksanakan dalam waktu dekat, karena sudah menjadi rencana kerja PT NDP.



Sampai saat ini warga yang masih bertahan, yang sebagian merupakan keluarga pensiunan, yang berstatus anak, menantu dan cucu, masih bertahan untuk meminta tali asih yang jumlahnya lebih dari Rp.1 Milyar per rumah. “Jumlah yang dituntut warga tentu saja tidak bisa kami penuhi, karena nilainya di luar batas kewajaran,” tegas Sastra.


Kabag Ops Polrestabes Medan, Amran Muis juga membantu memberikan pencerahan tentang program PTPN 2 dan dampak positifnya ke depan di wilayah itu, yang sudah menjadi program kerjasama antara PTPN 2 dengan Ciputra. “Jika bapak ibu memang memiliki alas hak yang jelas, saya mendukung untuk melakukan upaya hukum ke pengadilan,” ujar Arman Muis. “namun jika merasa memang bukan hak kita, kenapa kita harus bertahan?”


Dalam pertemuan yang berlangsung sangat kondusif itu, bahkan Kabag Ops bersedia menjadi pendengar terhadap tuntutan warga Sampali yang masih bertahan, agar bisa segera dicapai kesepakatan yang membuat keduabelah pihak bisa menerima dengan legowo.


Sastra SH, MKn mengungkapkan, pihak NDP sampai saat ini masih terus berupaya agar persoalan dengan 14 warga di areal HGU No.152 Sampali ini bisa selesai dengan baik, sebagaimana dilakukan dengan warga-warga lain, yang sudah meninggalkan areal tersebut sebelumnya. “Tapi kita tidak mungkin memenuhi tuntutan di luar batas ketentuan. Kita juga diikat oleh peraturan menyangkut soal nilai tali asih ini. Tidak bisa sembarangan mengeluarkannya, apalagi dengan nilai di atas kewajaran,” tambah Sastra. 


Kategori : News


Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama