Pendidikan Koperasi sebagai Pemerdekaan Ekonomi Rakyat

Agus Pakpahan

Rektor Universitas IKOPIN


PTanggal 12 Juli 2023 merupakan hari ulang tahun Koperasi Indonesia yang ke-76, diukur oleh resminya hari Koperasi pertama yang ditetapkan pada 12 Juli 1947.  Tulisan singkat ini ditujukan sebagai sumbangan pemikiran bahwa pembangunan nasional itu sendiri perlu dipandang sebagai pemerdekaan dan dengan demikian pendidikan koperasi sebagai bagian paling pangkal dari proses pemerdekaan ekonomi rakyat.  Tema besar pembangunan yang tidak boleh pernah padam adalah abadinya kemerdekaan Indonesia sebagaimana yang telah diwariskan oleh para pendiri Republik Indonesia, yang diproklmasikan oleh Soekarno-Hatta pada 17 Augustus 1945 dengan landasan Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.  


Repro Google

Kemerdekaan merupakan kata pembuka dalam Pembukaan UUD 1945.  Semua uraian selanjutnya dalam UUD 1945 adalah derivasi atau turunan dari kata Kemerdekaan itu sendiri. Lawan kata Kemerdekaan adalah Keterjajahan.  Penjajahan merupakan upaya menjajah dan karena itu pemerdekaan dalam tulisan ini dimaknai sebagai upaya anti penjajahan.  Dalam tataran praktek, pemerdekaan adalah upaya peningkatan kapabilitas yang bermakna sebagai peningkatan status dan sekaligus juga sebagai peningkatan kemampuan kognitif (seluruh dimensi kecerdasan) dan kemampuan operasional dalam segala bidang kerja.  Dalam konteks tulisan ini adalah kapabilitas dalam bidang perekonomian.


Pertanyaan mendasar dalam mencari makna apa landasan konstitusional pembangunan perekonomian Indonesia, maka jawabannya adalah Pasal 33 UUD 1945. Pertanyaan berikutnya adalah mengapa landasan konstitusi pembangunan perekonomian Indonesia sebagaimana dimuat dalam Pasal 33 UUD 1945 ditetapkan oleh para Pendiri NKRI kita?


Menurut pendapat kami, dalam Pasal 33 UUD 1945 terdapat kata-kata yang bersifat sakral, yaitu pada Pasal 1: ….disusun, ….usaha bersama…asas kekeluargaan.  Kata disusun menggambarkan bahwa struktur perekonomian Indonesia ketika diproklamasikan itu dalam keadaan tidak tersusun dengan baik dan benar menurut cita-cita kemerdekaan Indonesia.  Hal itu sangat dimungkinkan mengingat yang menyusun perekonomian Hindia Belanda ketika itu adalah Belanda yang berstatus sebagai penjajah.  Karena itu susunan perekonomian yang disusunnya adalah susunan atau struktur perekonomian yang dengan sengaja disusun untuk kepentingan penjajah.  Sebagai ilustrasi susunan perekonomian Tanam Paksa dalam periode 1855-1865 memberikan pendapatan nasional Belanda lebih sekitar 50 % (Mack, 2001). Adapun Agrarischwet 1870 merupakan struktur legal (seperti Hak Guna Usaha) dalam bidang pertanahan yang melahirkan kesenjangan hak atas tanah yang sangat tinggi antara penduduk atau rakyat dengan korporasi perkebunan, yang terjadi hingga sekarang.  Secara umum diketahui bahwa bangsa Indonesia merdeka mendapatkan warisan berupa susunan perekonomian yang bersumber dari politik warna kulit (apartheid) yang berasosiasi dengan kelahiran struktur ekonomi dualistik, yaitu struktur ekonomi yang memisahkan ekonomi rakyat kebanyakan dengan ekonomi perusahaan modern dengan segala sistem pendukungnya.


Dalam teori ekonomi kelembagaan dikenal teori bahwa struktur menentukan perilaku para partisipan dalam suatu perekonomian pada kondisi situasi tertentu, dan dengan demikian struktur menentukan kinerja perekonomian seperti jenis produk yang dihasilkan, pendapatan, lapangan pekerjaan, ketimpangan atau kesenjangan ekonomi, kerusakan lingkungan, alienasi, anomie, dan seluruh sistem kehidupan lainnya.  Para Pendiri NKRI sudah menyadari betul akan hal tersebut, karena itu sepakat menetapkan Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar NKRI menyusun perekonomian Indonesia. Susunan atau struktur perekonomian Indonesia yang harus dibangun sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 (ayat 1) adalah struktur perekonomian berwujud sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.  


Faham kekeluargaan ini merupakan pandangan inklusif yang mentransformasi dari faham pecah-belah yaitu ekonomi politik berdasar warna kulit (apartheid) dan struktur ekonomi dualistik menjadi kesatuan keluarga besar rakyat dan bangsa Indonesia tanpa memandang ras, agama, suku, asal-usul dan sifat-sifat senada lainnya.  Adapun pelaksanaan operasional dari struktur usaha bersama dengan faham kekeluargaan tersebut adalah demokrasi ekonomi.  Dalam demokrasi dikandung kesetaraan antar-manusia sebagaimana digambarkan dalam demokrasi politik yaitu keputusan diambil berdasarkan nilai suara yang sama: one man one vote. Hal ini pun merupakan faham inklusif dalam proses pengambilan keputusan yang tidak memberikan bobot yang berbeda berdasarkan status sosial, kekayaan, atau pendidikan, misalnya, dalam menjalankan usaha bersamanya itu.


Nilai dan struktur usaha bersama seperti yang diuraikan di atas adalah koperasi.  Inti dari koperasi adalah mencari solusi win-win atau menang-menang antar-para pihak yang bekerjasama.  Keinginan mencari solusi win-win ini sudah lahir sejak dalam alam niat atau berpikir.  Andaikan terdapat tiga kemungkinan interaksi antara A dan B, yaitu win, seri dan kalah, maka kita memiliki sembilan kemungkinan kejadian dengan kombinesi: menang-menang, menang-kalah, kalah-menang, seri atau kalah-kalah.  Jelas bahwa peluang mendapatkan solusi win-win antara A dan B hanyalah 1/9, sedangkan di luar itu semuanya mencapai peluang 8/9.  Namun demikian, John Nash, pemenang nobel dalam ilmu ekonomi tahun 1994 menunjukkan bahwa output cooperative equilibrium bersifat superior terhadap non-cooperative equilibrium.  Hanya saja cooperative equilibrium tidak stabil alias peka terhadap berbagai kecurangan.  Hal yang terakhir inilah yang menjadi tantangan kita semua dalam mengembangkan koperasi.  


Namun demikian tidak berarti bahwa upaya pengembangan koperasi selayaknya ditinggalkan, apalagi hal ini diamanahkan oleh Pasal 33 UUD 1945 yang menjadi dasar negara kita.  Selain itu, fakta empiris di negara maju juga menunjukkan bahwa koperasi di sana berkembang pesat dan bisa mencapai skala besar sebagaimana besarnya perusahaan besar berstruktur perseroan terbatas.  Sebagai ilustrasi, pendapatan koperasi CHS atau Land O’ Lakes (koperasi pertanian) jauh lebih besar dari, misalnya pendapatan Bank Rakyat Indonesia; atau laba seluruh BUMN Pertanian, Kehutanan dan Perikanan juga jauh di bawah laba 100 Koperasi Pertanian Terbaik di Amerika Serikat.


Dengan demikian, secara teoritis dan empiris koperasi merupakan alternatif institusi ekonomi untuk masa depan Indonesia.  Terlebih lagi buat kita di Indonesia mengingat kita memiliki catatan sejarah penting yang tidak boleh pernah dilupakan oleh seluruh rakyat dan bangsa Indonesia yaitu ambruknya perekonomian Indonesia pada 1998 sebagai akibat dari perusahaan swasta besar tidak dapat membayar ujang luar negerinya. 


Karenanya pula, Indonesia kedaulatannya terganggu sebagaimana diperlihatkan oleh banyak pengambilan kebijakan dibatasi atau dikendalikan oleh IMF sebagaimana dapat dilihat dalam Leter of Intent (LOI) yang harus Indonesia ikuti.   


Pendidikan merupakan titik pangkal pengembangan koperasi.  Untuk menjadi manusia yang budayanya mencari solusi win-win sejak mulai berniat dan berpikir bukan hal yang mudah.  Selain tingkat kecerdasan yang tinggi sangat diperlukan juga diperlukan jenis kecerdasan yang lengkap, termasuk keserdasan spiritual sebagaimana bisa kita teladani dari Bung Hatta dan para pendiri NKRI lainnya.  Untuk mencapai tingkat kecerdasan yang memadai bagi seluruh rakyat Indonesia diperlukan investasi yang sangat besar, mulai dari investasi pemikiran hingga investasi infrastruktur.


Kategori : Opini


Editor     : ARS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama