Mau Dapat Subsidi Motor Listrik, Cukup Modal KTP Saja

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Direktur Utama PT Sepeda Bersama Indonesia (SBI) Tbk Andrew Mulyadi menyambut positif kebijakan pemerintah melonggarkan syarat penerima subsidi motor listrik Rp 7 juta. Dia menilai, keputusan tersebut merupakan bentuk konkret pemerintah mendukung pertumbuhan ekosistem pasar kendaraan elektrik di tanah air.



"Kami melihat kesempatan bahwa industri motor listrik lokal memiliki masa depan cerah. Ditambah dengan dukungan pemerintah yang cukup besar terhadap percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia,” kata Andrew baru-baru ini.


Ia mengungkapkan, masuknya PT SBI Tbk di pasar motor listrik lokal bukan tanpa sebab. PT SBI Tbk sudah bergerak terlebih dahulu di industri sepeda dengan menjadi distributor resmi sepeda merek United Bike, sekaligus pemegang merek Genio Bike. 


Kini, seiring berkembangnya motor listrik di tanah air, PT SBI Tbk turut terjun mendistribusikan motor listrik lokal hingga ke seluruh wilayah Indonesia.


PT SBI Tbk telah menyiapkan beragam strategi untuk memasarkan produk. Salah satunya dengan menggaet mitra bisnis dari beragam jenis usaha, seperti pengusaha ponsel, dealer motor konvensional, hingga toko bangunan. 



"Mitra yang bergabung tidak hanya dari toko sepeda saja. Ada beragam jenis mitra yang bidang usahanya di luar bisnis sepeda yang telah mendistribusikan produk kami. Hal ini sangat membantu penyebaran produk kami hingga menjangkau pelosok Indonesia,” urai Andrew.


PT SBI Tbk, sambung Andrew, selalu berupaya meningkatkan kepuasan pelanggan dengan menawarkan ragam pilihan produk yang luas dengan beberapa parameter unggul. Seperti kualitas, teknologi, dan harga terbaik. 


”Selain itu, perseroan juga terus mengembangkan area pemasaran untuk menjangkau pelanggan,” ungkap Andrew.


Sebagaimana diketahui, pemerintah saat ini sedang mengevaluasi aturan syarat penerima subsidi atau insentif motor listrik sebesar 7 juta agar menjadi lebih longgar. Dalam aturan yang baru, masyarakat cukup menunjukkan satu NIK KTP untuk membeli satu unit motor listrik. Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.


”Motor listrik kami sudah putuskan bahwa nanti dihilangkan semua persyaratan. Itu sudah diputuskan dalam ratas (rapat terbatas) dan Permenperin (Peraturan Menteri Perindustrian) akan keluar dalam waktu dekat,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang saat ditemui di pembukaan GIIAS 2023.


Kategori : News


Editor      : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama