N4J DKI Jakarta Ikut Aksi Damai ke Mabes Polri, Desak Rocky Gerung Ditangkap

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Pengurus dan anggota Nusantara Untuk Jokowi (N4J) DKI Jakarta bersama komponen relawan Jokowi lainnya menggelar aksi damai lanjutan di Mabes Polri dan Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/8/2023)mendesak dilakukannya proses hukum kepada Rocky Gerung terkait ucapannya yang dinilai menghina Kepala Negara.



“Kita terus mendesak Polri untuk mengambil tindakan hukum. Selama ini kita menilai Rocky Gerung ini makin menjadi-jadi karena merasa tidak pernah ada konsekuensi apa pun terhadap segala ucapannya yang sering kali bersifat ujaran kebencian,” ujar Sekum DPD N4J DKI Jakarta, Rusli Sudin.


Rusli juga menjelaskan, bersama Ketua DPD N4J, Togi Lingga, dirinya dan unsur pengurus lain mendapat arahan langsung dari Ketua Umum DPP N4J, Dr RE Nainggolan, MM untuk senantiasa berada dalam barisan terdepan aksi-aksi seperti ini, serta menjalin kontak dan koordinasi dengan komponen relawan lainnya.


Dalam pertanyaannya, Oscar Pendong selaku penanggung jawab aksi menegaskan aksi ini membawa dua tuntutan utama.



“Pertama, mendesak Kepolisian RI menangkap Rocky Gerung terkait provokasi dan ujaran Kebencian. Kedua, meminta Kepolisian RI menangkap aktor dan provokator pemakzulan Presiden Jokowi,” tegasnya.


Para relawan dan peserta aksi menilai, orang-orang seperti Rocky Gerung, Refly Harun, dan yang lainnya kerap membuat kegaduhan terhadap bangsa yang jika dibiarkan bisa saja menjadi bibit perpecahan dan mengancam persatuan serta kesatuan NKRI.


Pada kesempatan yang sama, Noviana yang juga penanggung jawab aksi mengungkapkan aksi itu bukan sekadar faktor Jokowi tetapi merupakan wujud kepedulian sebagai anak bangsa. 



“Ketika seorang Kepala Negara dihina, kami merasa berkewajiban untuk membela dan melindunginya dari caci maki dan hinaan. Sudah tidak terhitung berapa kali Presiden Jokowi mendapat hujatan dan fitnah, caci maki yang dilontarkan oleh orang-orang yang membencinya tanpa dasar,” katanya.


Dia menambahkan, kedatangan massa ke Mabes Polri dan Polda tidak lain untuk mendesak penegak hukum segera memproses Rocky Gerung sesuai hukum dan UU yang berlaku di Indonesia.



“Senin, 31 Juli 2023 lalu lapon Relawan Indonesia Bersatu . “Kita harap laporan tersebut sesegera mungkin diproses tanpa harus ditunda-tunda lagi,” ungkap Noviana.


Seperti diberitakan sebelumnya, Relawan Indonesia Bersatu (RIB) melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4459/V/2023/SPKT POLDA METRO JAYA, 31 Juli 2023. 


Dalam laporan itu, Ricky Gerung dan Refly Harun dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama