Korban Mafia Tanah Desak BPN Batalkan SHM No 557 Atas Nama dr T Nancy Saragih

MEDAN, suarapembaharuan.com - Caroline dan Helen pemilik lahan yang sah desak BPN Kota Medan batalkan SHM No 557 atas nama dr T Nancy Saragih, sesuai surat No 1976/12.17-600/XII/2013. Selain itu Walikota Medan cabut IMB No 648/259 dan hentikan aktifitas pembangunan di atas tanah tersebut.



"Tanah seluas 1.262 M2 yang terletak di Jalan Amplas, Kel. Sei Rengas II  (sekarang Sei Rengas Permata), Kecamatan Medan Area, Kota Medan dengan alas hak Sertipikat Hak Milik No. 17/Sei Rengas II tanggal 29 Juli 1964, diperoleh Caroline dan Helen dari para ahli waris Johan Arnold Simanjuntak berdasarkan  Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 108/2013 tanggal 18 April 2013 dibuat oleh Halim SH, PPAT di Medan, yang akan dibangun vihara dicaplok oknum mafia tanah, " ucap 


Sertipikat Hak Milik No. 17/Sei Rengas II (sekarang Kelurahan Sei Rengas Permata) telah dilakukan balik nama di Kantor Pertanahan Kota Medan tanggal 10 Mei 2013, sehingga saat ini Sertipikat Hak Milik tersebut telah terdaftar atas nama Caroline dan Helen secara bersama-sama, kemudian tanah tersebut dikuasai Vihara dengan membuat pagar seng dan hingga saat ini tanah tersebut tidak pernah dialihkan kepada siapapun;


Ternyata BPN Kota Medan memasukan luas tanah Caroline dan Helen (vihara) sekitar 37 x 16 M menjadi bagian dan masuk ke luas SHM no. 557 atas nama dr. T. Nancy Saragih tanggal 25 September 2013 menerbitkan Sertipikat Hak Milik No. 557/Sei Rengas Permata  dengan luas 877 M2 yang ditandatangani oleh Dwi Purnama, SH., MKn (Kepala Kantah Medan saat itu), selanjutnya Helen pada tanggal 4 November 2013 mengajukan permohonan pembatalan SHM No. 557 tanggal 25 September 2013 tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, " Marimon Nainggolan SH MH didampingi Herlison Manurung SH selaku kuasa hukum Caroline dan Helen kepada wartawan di Jalan Emas Medan, Senin (11/9/2023).  


Atas surat dari Helen tersebut, kemudian Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan melakukan telaah dan pada tanggal 17 Desember 2013 Kantor Pertanahan Kota Medan mengajukan surat kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara dengan surat Nomor: 1976/12.17-600/XII/2013 perihal Pembatalan Cacat Administrasi Sertipikat Hak Milik No. 557/Sei Rengas Permata seluas 877 m2 terdaftar atas nama dr T Nancy Saragih terindikasi tumpang tindih dengan Sertipikat Hak Milik No. 17/Sei Rengas II terdaftar atas nama Caroline dan Helen, dan Sertipikat Hak Milik No. 68/Sei Rengas II terdaftar atas nama Suidjuly, surat tersebut ditandatangani oleh Dwi Purnama, SH MKn (Kepala Kantah saat itu) yang pada intinya “Kepala BPN Kota Medan setuju untuk dibatalkan SHM No. 557 dengan luas tanah 877 M² atas nama Dokter T Nancy Saragih. 


Dan pada tanggal 1 Juli 2014 Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara menyurati Kepala BPN R.I Cq. Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan melalui Surat No. 709/12.600/VII/2014, perihal mohon pembatalan SHM No. 557 tanggal 25 September 2013 atas nama dokter Nancy Saragih tumpang tindih dengan SHM No 68 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan namun tidak ada tindak lanjutnya, maka Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara mengajukan surat susulan pada tanggal 22 September 2014 dengan surat No. 1073/18-12.600/VII/2014 perihal Mohon Pembatalan SHM No. 557 tanggal 25 September 2013 atas nama dr T Nancy Saragih tumpang tindih dengan SHM No 68, namun belum ada tindak lanjut pembatalan SHM nomor 557 tanggal 25 September 2013 atas nama dokter T. Nancy Saragih dari Kepala BPN R.I/Menteri Agraria dan Tata Ruang dan jajarannya. 


Bahwa, tambah Marimon, selain itu tanah milik Caroline dan Helen, ternyata Sertipikat Hak Milik No. 557/Sei Rengas Permata tersebut diduga tumpang tindih (overlap) dengan tanah atas nama Suidjuly dengan SHM No. 68 dan juga SHM No. 64 atas nama Joesoef dan telah dibalik namakan kepada ahli warisnya ( Madiawan, dkk) dan SHM nya telah ganti blanko, dan juga tanah pihak lain yang satu hamparan/berdampingan dengan tanah vihara tersebut.


Bahwa dari kronologis di atas, serta hasil telaah dari Kantor Pertanahan Kota Medan dan jajarannya dan telah pula disampaikan kepada Kementerian ATR untuk ditindak lanjuti pembatalannya, namun hingg saat ini tidak ada dilakukan pembatalan, sehingga patut diduga adanya peran mafia tanah yang diduga melibatkan oknum dari Kementerian ATR atau jajarannya. 


Dugaan adanya mafia tanah,

bahwa dugaan adanya mafia tanah dalam hal ini tergambarkan dari adanya gugatan perdata dari Arun Sipayung (Penggugat) kepada DT Hasar alias Datuk Hasar (Tergugat I),  Suidjuly alias Sui Djuly (Tergugat II), T Nancy Saragih, dr (Tergugat III) dan Carloline (Tergugat IV) di Pengadilan Negeri Medan dengan register nomor 276/Pdt.G/2018/PN-Mdn dengan petitum gugatan Arun Sipayung sebagai berikut. 


Mengabulkan gugatan penggugat  untuk seluruhnya.


Menyatakan sebidang tanah yang terletak  Propinsi Sumatera Utara, Kota Medan. Kecamatan Medan Area, Kelurahan Sei Rengas Permata (dahulu Kampung/ Desa Sei Rengas II). tercatat sebagai tanah Grand Sultan No. 562, tanggal 18 Agustus 1921, yang dikeluarkan oleh Sulthan Deli yang dijabat oleh Makmun Al Rasyid Perkasa Alamsyah dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:


Selatan  berbatas dengan Jalan Antara (sekarang jalan Sutrisno)   +30,50 m.

Utara berbatas dengan jalan setapak (sekarang jalan Sabaruddin) +50,50 m.


Barat  berbatas dengan tanah Kampung (sekarang dengan Ruko-ruko dan Jalan Terendam)   +  230,50 m.

  

Timur berbatas dengan jalan Setapak (sekarang jalan Amplas  +200,40m adalah hak dan kepunyaan dari penggugat.


3. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini berupa tiga bidang tanah masing-masing. 


3.1. Tanah sertifikat Hak milik No. 68 tanggal 29 Juli 1964 atas nama Suidjuly (Tergugat II) seluas 189 m2 (seratus delapanpuluh sembilan meter persegi) yang terletak dijalan Amplas No. 38/26 D, Kelurahan Sei Rengas Permata (Desa Sei Rebgas II), Kecamatan Medan Area (dahulu Kec. Medan), Kota Medan dengan batas-batas. 


Utara berbatas dengan................rumah No. 38/26 C..  

Selatan berbatas dengan ...........tanah T. Nancy Saragih DR.

Timur berbatas dengan ..............Jalan Amplas. 

Barat berbatas dengan ...............rumah Penduduk.


3.2.Tanah sertifikat No.. 557 tanggal 25 September 2013 atas nama T. NANCI SARAGIH, DR   (Tergugat II) seluas  877 m2. (depan ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Jalan Amplas  tanpa nomor (sebelah kanan rumah No. 38/26 D milik Suidjuly), Kelurahan Sei  Rengas Permata, Kecamatan Kedan Area, Kota Medan, dengan batas-batas :


Utara berbatas dengan.........................rumah No. 38/26 D..  

Selatan berbatas dengan .....................tanah kosong Caroline

Timur berbatas dengan ........................Jalan Amplas. 

Barat berbatas dengan .........................rumah Penduduk.


3.3. Tanah sertifikat Hak Milik No. 17 tanggal 31 Januari 1967 ,kepunyaan/milik Caroline (Tergugat IV)  seluas 1.262 m2. ( seribu dua ratus enampuluh dua meter persegi) yang berdiri diatasnya 3 (tiga) rumah petak masing-masing No. 48. 50 dan 38 C. yang terletak di Jalan Amplas, Kerlurahan  Sei Rengas Permata (dahulu Desa Sei Rengas II), Kecamatan Medan Area (dahului Kec. Medan), Kota  Medan, dengann batas-batas :


Utara berbatas dengan......................tanah T, Nancy Saragih DR.   

Selatan berbatas dengan ..................rumah petak No. 38 C. 

Timur berbatas dengan .....................Jalan Amplas. 

Barat berbatas dengan ......................rumah Penduduk.


4. Menyatakan perbuatan Tergugat II, III dan IV  yang menguasai atas sebagian tanah Grand Sulthan No. 562  tanggal 18 Agustus 1921 masing-masing, tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 68, Sertifikat Hak Milik Nomor ; 557 dan Setifikat Hak Milik  Nomor : 17  tanpa sepengetahuan dan sejin dari Tergugat I dan atau Penggugat (Arun Sipayung) adalah perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad)


5. Menghukum Tergugat II, III dan IV secara tanggung renteng kepada Penggugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 3.000.000.000.- (tiga milyar rupiah)  


6. Menghukum Tergugat II, III dan IV  maupun pihak lain yang memperoleh hak dari Tergugat II, III dan IV  untuk mengosongkan tanah terperkara tersebut di atas serta menyerahkan kepada Penggugat selaku pemilik atas tanah tanpa syarat apapun.

7. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi

8. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV untuk mematuhi isi putusan ini.

9. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV  untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.


Sementara itu,  Kepala ATR/BPN Kota Medan, Reza saat dikonfirmasi mengaku sudah  mengetahuinya dan akan ditindaklanjuti. (red)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama